Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kelas Ukuran dan Hubungan Panjang Berat Ikan Seluang Pipih (Oxygaster anomalura Van Hesselt, 1823) di Desa Aek Kanan Kabupaten Padang Lawas Utara Jani, Nur; Khairul, Khairul; Harahap, Hasmi Syahputra
Akuatiklestari Vol 8 No 1 (2024): Jurnal Akuatiklestari
Publisher : Program Studi Manajemen Sumberdaya Perairan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan, Universitas Maritim Raja Ali Haji

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31629/akuatiklestari.v8i1.7208

Abstract

Penelitian terkait aspek biologi pada ikan penting dilakukan, mengingat belum adanya data Oxygaster anomalura dari wilayah perairan Desa Aek Kanan. Data dan informasi aspek biologi ikan berguna di dalam upaya pengelolaan sumber ikan Oxygaster anomalura secara lestari. Penelitian bertujuan memperoleh data kelas ukuran dan hubungan panjang berat Oxygaster anomalura di Desa Aek Kanan, Kabupaten Padang Lawas Utara. Penelitian menggunakan metode purposive sampling dengan penentuan stasiun pengamatan berdasarkan perbedaan karakteristik habitat. Sampel ditangkap pada bulan Juni, Juli, dan Agustus 2024. Ikan yang tertangkap kemudian diukur panjang total dan berat. Data hasil penelitian di sajian dalam bentuk tabel dan grafik dengan menggunakan aplikasi Microsoft Excel 2010. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh 7 ukuran kelas dengan komposisi yang mendominasi kelas ukuran 115-127 mm sebanyak 20 individu dan paling sedikit diperoleh kelas ukuran 154-166 mm (2 ekor). Analisis hubungan panjang berat ikan Oxygaster anomalura mendapatkan nilai b = 1,54, selanjutnya dikatakan bersifat allometrik negatif.
INTERPRETASI MAHKAMAH KONSTITUSI ATAS MASA JABATAN KEPALA DAERAH: DISKUALIFIKASI PETAHANA BUPATI TASIKMALAYA ADE SUGIANTO PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK 2024 Jani, Nur; Bahri, Robi Assadul
Jurnal Ilmiah Galuh Justisi Vol 13, No 2 (2025): Jurnal Ilmiah Galuh Justisi
Publisher : Universitas Galuh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25157/justisi.v13i2.20716

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dalam Pilkada Serentak 2024 telah memunculkan perdebatan yuridis serius terkait batasan dua periode masa jabatan kepala daerah. Perbedaan tafsir antara Mahkamah Konstitusi yang menggunakan pendekatan substantif dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan pendekatan administratif menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, menganalisis kerangka hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah, serta mengevaluasi implikasi tafsir hukum tersebut terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif, komparatif, dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan kontekstual-substantif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan elektoral dan integritas pemilu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak pendekatan formalistik dan meneguhkan doktrin riilitas masa jabatan, yakni masa jabatan yang dihitung berdasarkan pelaksanaan kekuasaan secara nyata, bukan semata pada pelantikan administratif. Putusan ini memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dan mencegah manipulasi melalui celah hukum jabatan non-definitif. Implikasinya, meskipun memperkuat integritas konstitusional, putusan ini juga menuntut harmonisasi regulasi teknis oleh KPU dan peningkatan literasi hukum konstitusi bagi para aktor elektoral. Dengan demikian, putusan ini bukan hanya korektif terhadap praktik elektoral, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam penguatan demokrasi konstitusional di Daerah.