Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang mendiskualifikasi petahana Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, dalam Pilkada Serentak 2024 telah memunculkan perdebatan yuridis serius terkait batasan dua periode masa jabatan kepala daerah. Perbedaan tafsir antara Mahkamah Konstitusi yang menggunakan pendekatan substantif dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menggunakan pendekatan administratif menimbulkan pertanyaan mendasar mengenai kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional warga negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dasar pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut, menganalisis kerangka hukum yang mengatur masa jabatan kepala daerah, serta mengevaluasi implikasi tafsir hukum tersebut terhadap sistem demokrasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta dokumen hukum lainnya. Data dianalisis secara kualitatif dengan teknik deskriptif, komparatif, dan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum dalam Putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menggunakan pendekatan kontekstual-substantif dengan mempertimbangkan prinsip keadilan elektoral dan integritas pemilu. Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi secara tegas menolak pendekatan formalistik dan meneguhkan doktrin riilitas masa jabatan, yakni masa jabatan yang dihitung berdasarkan pelaksanaan kekuasaan secara nyata, bukan semata pada pelantikan administratif. Putusan ini memperkuat prinsip pembatasan kekuasaan dan mencegah manipulasi melalui celah hukum jabatan non-definitif. Implikasinya, meskipun memperkuat integritas konstitusional, putusan ini juga menuntut harmonisasi regulasi teknis oleh KPU dan peningkatan literasi hukum konstitusi bagi para aktor elektoral. Dengan demikian, putusan ini bukan hanya korektif terhadap praktik elektoral, tetapi juga menjadi fondasi baru dalam penguatan demokrasi konstitusional di Daerah.