AbstractA trademark gives somebody or a company the right to use certain distinctive marks. This allows the business to increase its commercial value, goodwill, and reputation in the eyes of its customers. However, there are several instances where the trademark Registrar will refuse to grant a trademark. A trademark registration application can generally be objected to for registration on absolute or relative grounds for denial, such as conflict with earlier trademarks and well-known marks, or because it is forbidden for registration. This article attempts to examine the legal force of registered trademarks, and analyze the barriers to acceptance of trademark applications. The research method employed here is doctrinal or broadly speaking called as a library research with some legal cases, legal material collection techniques using literature studies and legal material analysis using content analysis. The results of the study show that mark is deceptively similar to an existing trademark, the Registrar may refuse to grant registration. This is however, approved that is a subjective assessment. Keywords: Legal Strength, Protection, TrademarksAbstrakMerek dagang memberi seseorang atau perusahaan hak untuk menggunakan merek khusus tertentu. Hal ini memungkinkan bisnis untuk bisa meningkatkan nilai komersial, nama baik, dan reputasinya di mata pelanggannya. Namun, ada beberapa contoh di mana Pencatat merek dagang akan menolak untuk memberikan merek dagang. Permohonan pendaftaran merek pada umumnya dapat ditolak pendaftarannya atas dasar penolakan mutlak atau relatif, seperti bertentangan dengan merek sebelumnya dan merek terkenal, atau karena dilarang pendaftarannya. Artikel ini mencoba menguji kekuatan hukum terhadap merek dagang terdaftar, dan menganalisis halangan penerimaan permohonan merek. Metode penelitian yang digunakan di sini adalah doktrinal atau secara garis besar disebut penelitian kepustakaan dengan beberapa kasus hukum, teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan dan analisis bahan hukum menggunakan analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa merek menipu mirip dengan merek yang ada sebelumnya, Petugas Pendaftar dapat menolak untuk memberikan pendaftaran. Bagaimanapun, ini adalah suatu bukti dari penilaian subjektif. Kata Kunci: Kekuatan Hukum, Perlindungan, Merek Dagang.