Selain bank, cukup banyak orang mendapatkan pinjaman dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Persamaan dari kedua lembaga tersebut adalah menghimpun dana dari masyarakat lalu menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam betuk pinjaman. Selain itu terkait dengan plafon pinjaman untuk bank dan KSP, yaitu mulai dari Rp. 500 ribu sampai dengan ratusan juta. Bahkan ada pula KSP yang tidak memberikan batasan plafon pinjaman atau disesuaikan dengan nilai jaminan. Dengan fasilitas tersebut KSP juga menjadi lembaga penting dalam kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Perbedaannya adalah untuk bank; menghimpun dana dari dan untuk masyarakat, sementara koperasi menghimpun dana anggota koperasi tersebut dan menyalurkannya kepada anggotanya yang lain. Pemberian dana baik oleh bank atau KSP dapat digunakan sebagai kredit konsumsi maupun modal kerja. Secara operasional tentu bank dan KSP memiliki persamaan, namun bank menjadi lebih mendapat perhatian dari pemerintah dikarenakan cakupannya yang lebih luas. Untuk itu pemerintah membuat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan nasabah dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya. KSP memiliki peran yang sama dengan bank namun sampai saat ini belum ada lembaga yang dibuat untuk menjamin dan melindungi simpanan para anggotanya. Di sisi lain kasus-kasus KSP terkait pinjaman dana oleh anggota koperasi ini juga banyak mengalami masalah. Untuk itu diperlukan kajian yang lebih dalam terkait LPS sebagai lembaga yang dapat menjamin dana simpanan dari anggota KSP tersebut dengan formulasi yang memiliki karakter KSP. Penelitian ini menggunkan metode statute approach (pendekatan normatif) yaitu metode yang mengulas isu hukum dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     Â