Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Hukum Penyelesaian Sengketa Sertifikat Ganda Berdasarkan Hukum Pendaftaran Tanah Syara L. S, Adhinda Putri; Sigit, Antarin Prasanthi; Koeswarni, Enny
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.164 KB) | DOI: 10.36418/syntax-literate.v6i2.5362

Abstract

Sertipikat tanah merupakan pengakuan hak-hak atas tanah seseorang yang diatur dalam UUPA serta ditindaklanjuti dalam PP 27/1997. Sorang atau Badan Hukum akan mudah membuktikan dirinya sebagai Pemegang Hak Atas Tanah berdasarkan Sertipikat Tanah, mengenai keadaan dari tanah itu seperti luas, batas-batas, bangunan yang ada, jenis haknya beserta beban-beban yang ada pada hak atas tanah itu, dan sebagainya. Meskipun secara tegas diatur dalam UUPA dan ditindaklanjuti dalam PP No. 24 tahun 1997, namun masih terdapat beberapa sertipikat tanah yang dipermasalahkan, bahkan menjadi perkara di Lembaga Peradilan yang beberapa diantaranya menghasilkan putusan yang membatalkan sertipikat tanah. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penyelesaian sengketa sertipikat ganda dalam hukum Pendaftaran Tanah. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa sertipikat ganda terjadi karena sertifikat tersebut tidak dipetakan dalam peta pendaftaran tanah atau peta situasi daerah tersebut sehingga terbitnya sertipikat ganda tidak terlepas dari tindakan BPN akibat kesalahan pendataan pada saat melakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam pelaksanaan pendaftaran tanah. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan para pihak melalui pengaduan kepada Badan Pertanahan Nasional untuk dilakukan identifikasi masalah, mengumpulkan data, melakukan analisis, dan menyusun laporan hasil penelitian untuk menjadi bahan rekomendasi penyelesaian masalah. Bilamana salah satu pihak tidak menerima hasil laporan BPN, maka dapat mengajukan ke Lembaga Peradilan guna pembuktian keabsahan sertipikat tanah sehingga dapat dibatalkan sertipikat tanah berdasarkan yang tidak sesuai dengan hukum Pendaftaran tanah.
KEABSAHAN PERJANJIAN NOVASI SUBJEKTIF PASIF DALAM PERALIHAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH YANG DITUANGKAN DALAM AKTA JUAL BELI Elisabeth, Friska; Koeswarni, Enny
PALAR (Pakuan Law review) Vol 9, No 4 (2023): Volume 9, Nomor 4 Oktober-Desember 2023
Publisher : UNIVERSITAS PAKUAN

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33751/palar.v9i4.9325

Abstract

Abstract This research explains the procedures that the public needs to know in the legal act of transferring ownership of land and house buildings by means of home ownership credit. In order to provide guarantees and legal certainty for new debtors in good faith regarding ownership of the land and house buildings they have purchased. So if the new debtor has financial constraints to carry out the process of changing the name of the certificate, what the parties need to do is make a Passive Subjective Novation/debtor transfer agreement which is approved by the Creditor in front of a Notary, thus providing legal guarantees and certainty for the parties involved in the process. the transition agreement. The research method used is normative juridical which is descriptive analytical in nature. The results of this research are that the Passive Subjective Novation agreement/underhand debtor transfer between the old debtor and the new debtor without the creditor's approval, is not valid because it does not meet the requirements for passive subjective novation, so that the validity of the transfer of ownership of the house can be declared null and void.  Kata Kunci : Novasi, Notaris. Abstrak  Penelitian ini menjelaskan tentang prosedur yang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam perbuatan hukum peralihan kepemilikan atas tanah dan bangunan rumah dengan cara kredit pemilikan rumah. Dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi debitur baru dengan itikad baik atas kepemilkan tanah dan bangunan rumah yang sudah dibelinya. Sehingga apabila debitur yang baru memiliki kendala biaya untuk melakukan proses balik nama sertipikat, hal yang perlu dilakukan oleh para pihak adalah membuat perjanjian Novasi Subjektif Pasif/alih debitur yang disetujui oleh Kreditur dihadapan Notaris, sehingga memberikan jaminan dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam perjanjian peralihan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perjanjian Novasi Subjeketif Pasif/alih debitur di bawah tangan yang antara debitur lama dengan debitur baru tanpa persetujuan kreditur, tidaklah sah karena tidak memenuhi syarat terjadinya novasi subjektif pasif, sehingga keabsahan peralihan kepemilikan rumah tersebut dapat dinyatakan batal demi hukum.  Keywords: Novation, Notary.