BUMDES merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari desa. Berharap modal yang tidak terpakai nantinya dapat digunakan untuk menambah pendapatan awal desa, yang akan membantu menciptakan lapangan kerja atau meningkatkan pelayanan masyarakat yang baik. Akar penyebab banyak kegagalan BUMD dalam implementasi dan operasionalnya tidak berhasil karena faktor SDM yang tidak berat dalam implementasinya. Langkah kegiatan amal yang akan dilakukan adalah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan kelembagaan BUMDes dan SDM, serta pelatihan aspek hukum, ekonomi dan administrasi di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Berdasarkan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu dapat disimpulkan bahwa: a) Dalam jangka panjang pengabdian ini memperkuat masyarakat dengan penguatan kelembagaan dan SDM BUMDes melalui pelatihan aspek hukum, keuangan dan administrasi di Desa Padang Kuas Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Pembenahan pengelolaan BUMDes membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang benar-benar memahami seluk beluk pengelolaan dan mampu memasarkan produk yang dikelola BUMDes. b) Mesin desa sebagai sasaran program terbantu dan mereka bangga dengan kinerja PKM. Dalam hal ini, para kepala BUMDes mengharapkan bantuan tambahan terkait industri kreatif yang dapat meningkatkan pendapatan asli kota. c) Mesin desa sebagai sasaran program perlu bantuan tambahan untuk meningkatkan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMD) dan agar nantinya menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara tepat dan benar sesuai dengan prinsip-prinsip keuangan yang berlaku umum, d) diperlukan. BUMDes Dalam Pendampingan Pengelolaan PKM ini untuk meningkatkan proses pengelolaan program BUMDes serta pengelolaan badan hukum, pengelolaan administrasi dan jawaban keuangan untuk pertanggungjawaban. Kata Kunci: Penguatan, Kelembagaan, BUMDes