Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary

Analisis Yuridis Perlindungan Konsumen Terhadap Wanprestasi yang Terjadi Dalam Transaksi Jual Beli Online (Studi Penelitian di Kota Batam) Munandar, Aris; Washliati, Laily; Aminah, Titik; Fadlan, Fadlan; Prasetyasari, Christiani
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1404

Abstract

Perjanjian jual beli online e-commerce yang dilakukan oleh para pihaknya bukan seperti layaknya perjanjian jual beli pada umumnya, tetapi perjanjian jual beli online tersebut dapat dilakukan meskipun tanpa adanya pertemuan secara langsung antara kedua belah pihak, perjanjian tersebut diantara pihak dilajukan secara elektronik. Salah satu pokok permasalahan hukum yang dapat timbul dari transaksi jual beli online yaitu terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli online. Seperti di Kota Batam, sering terjadi wanprestasi dalam transaksi jual beli secara online. Penelitian ini membahas tentang pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online dan bagaimana pelaksanaan, faktor kendala dan solusi perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif (legal reasearch) melalui studi kepustakaan dengan pendekatan yuridis empiris (yuridis sosiologis) melalui studi lapangan yang bertujuan memperoleh pengetahuan hukum secara empiris. Pengaturan hukum terhadap perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online yaitu Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur terkait kewajiban memiliki itikad baik dan tanggun jawab dari penjual untuk dapat memenuhi hak-hak konsumen sebagaimana seharusnya dan melakukan proses penyelesaian terhadap apapun keluhan konsumen terkait dengan produk yang dijual, dan juga diatur mengenai ketentuan pidana terkait transaksi jual beli secara online dalam beberapa pasal Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap wanprestasi yang terjadi dalam transaksi jual beli online yaitu belum berjalan dengan optimal dikarenakan masih banyak konsumen yang dirugikan akibat wanprestasi dari pembelian produk secara online tidak bisa mendapatkan pemenuhan hak atau tanggung jawab dari pihak penjual disebabkan oleh beberapa faktor kendala seperti kurangnya regulasi spesifik yang mengatur terkait perlindungan konsumen di era digital, rendahnya kesadaran hukum Masyarakat terutama konsumen, keterbatasan teknologi, dan proses penyelesaian sengketa yang kurang efisien. Solusi untuk mengatasi hal tersebut yaitu perlu adanya regulasi baru, perlu ditingkatkan edukasi kepada masyarakat terkait perlindungan konsumen di era digital, perlu ada pengembangan teknologi, dan diperlukan kinerja BPSK yang lebih optimal.Disarankan kepada pemerintah agar memperbaharui regulasi yang lebih tegas dan meningkatkan kinerja BPSK terkait dengan perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online di era digital. Disarankan kepada masyarakat agar bisa membedakan penjual yang kredibel atau tidak dalam memilih sebagai referensi untuk membeli suatu barang dalam transaksi online.
Analisis Yuridis Efektifitas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Dalam Perlindungan Hukum (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Wiwid Hanny Saputri) Asfani, Rahimah; Idham, Idham; Aminah, Titik; Fadlan, Fadlan; Prasetyasari, Christiani
Journal of Education Religion Humanities and Multidiciplinary Vol 1, No 2 (2023): Desember 2023
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/jerumi.v1i2.1355

Abstract

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/Notaris memberikan solusi yaitu membuat suatu Perjanjian yang bersifat mengikat antara pembeli dan penjual, dalam hal ini dikenal dengan nama Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan hukum Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) tanah yang dilakukan dihadapan Notaris/PPAT, untuk mengetahui implementasi faktor kendala dan solusi terhadap efektifitas perjanjian pengikatan jual beli tanah dalam perlindungan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian normatif empiris, pendekatan penelitian terhadap studi dokumen, penelitian lapangan, dan kepustakaan. Pengaturan hukum terhadap Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) hak atas tanah telah ditegaskan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan iktikad baik, ini menjadi perlindungan hukum dalam pembuktian dipersidangan apabila terjadi Wanprestasi. Perlindungan hukum terhadap perjanjian pengikatan jual beli tanah perlindungan hukum terhadap pemenuhan hak-hak para pihak apabila salah satu pihak melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah sangat tergantung kepada kekuatan dari Perjanjian Pengikatan Jual beli yang dibuat oleh para pihak (penjual-pembeli). Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah merupakan perjanjian pendahuluan yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli dihadapan Notaris/PPAT. Pengikatan ini dilakukan karena adanya syarat-syarat atau keadaan-keadaan yang harus dilaksanakan terlebih dahulu oleh para Pihak sebelum menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah(PPAT). Untuk itu dibuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli agar penjual dan pembeli dapat memenuhi syarat, hak dan kewajiban sehingga dapat tercapai prestasi atau kesepakatan jual beli tanah tersebut. Di dalam akta tersebut juga memuat akibat hukum atas dibuatnya akta pengikatan perjanjian jual beli yang harus ditaati oleh para pihak dalam perjanjian dan dilaksanakan dengan iktikad baik. Selain itu PPJB yang dibuat dihadapan PPAT/Notaris merupakan Akta Notariil dimana berkekuatan hukum tetap, bersifat otentik dan tidak dapat ditarik kembali. Kemudian perjanjian memiliki banyak asas, diantaranya asas kebebasan berkontrak.