Gempabumi yang terjadi pada tanggal 25 februari 2022 di Kabupaten Pasaman Barat dengan magnitudo momen (Mw) 6.2, menghasilkan guncangan tanah yang kuat sehingga banyak bangunan yang mengalami kerusakan berat. Tingkat besarnya guncangan tanah dapat ditentukan dengan nilai percepatan tanah maksimum dibatuan dasar (PGA) dan percepatan tanah dipermukaan (PGAm). Informasi parameter tanah maksimum dibatuan dasar (PGA) dan percepatan tanah dipermukaan (PGAm) memegang peranan penting untuk menggambarkan tingkat kerusakan bangunan akibat event gempabumi. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan dengan nilai percepatan tanah maksimum dibatuan dasar (PGA) dan percepatan tanah dipermukaan (PGAm) akibat gempabumi Mw6.1 di Kabupaten Pasaman Barat. Pada penelitian ini menggunakan data parameter gempabumi utama, selanjutnya percepatan tanah maksimum dibatuan dasar (PGA) dihitung menggunakan model fungsi atenuasi Boore (1997) dan percepatan tanah dipermukaan (PGAm) dianalisis berdasarkan faktor amplifikasi dari SNI 1726-2012 yang dipengaruhi parameter Vs30. Hasil penelitian ini diperoleh nilai percepatan tanah maksimum dibatuan dasar (PGA) dan percepatan tanah dipermukaan (PGAm) berkisar antara 0.066 g - 0.345 g dan 0.223 g hingga 0.627 g. Wilayah yang terdampak kerusakan berat di Kab. Pasaman Barat, seperti Talamau, Kajai, Rimbo Panti, Tigo Nagari dan Malampah mempunyai nilai percepatan tanah maksimum dibatuan dasar (PGA) dan percepatan tanah dipermukaan (PGAm) sekitar 0,115 g - 0.345 g dan 0.423 g - 0.627 g dan didominasi dengan jenis klasifikasi (site class) tanah sedang (stiff soil) berdasar dari data Vs30 model USGS. Kata kunci : Percepatan Tanah Maksimum Dibatuan Dasar (PGA), Percepatan Tanah Dipermukaan (PGAm), Model Fungsi Atenuasi Boore (1997), Gempabumi Kab.Pasaman Barat