Artikel ini membahas urgensi pencabutan label halal terhadap produk-produk yang terafiliasi dengan Israel dalam perspektif hukum Islam dan ditinjau berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 83 Tahun 2023 tentang Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa tersebut menegaskan bahwa mendukung perjuangan Palestina adalah kewajiban moral dan keagamaan umat Islam, serta menyatakan haram mendukung pihak yang secara langsung maupun tidak langsung membantu agresi Israel, termasuk melalui transaksi ekonomi. Dalam konteks ini, produk terafiliasi Israel meskipun memenuhi syarat kehalalan zat dan proses, dinilai tidak layak menyandang label halal karena bertentangan dengan prinsip maslahah dan nilai-nilai keadilan dalam Islam. Melalui pendekatan normatif dan yuridis, artikel ini mengkaji peran otoritas sertifikasi halal serta landasan hukum dalam mengaitkan aspek spiritualitas, etika konsumsi, dan solidaritas kemanusiaan. Hasil analisis menunjukkan bahwa pencabutan label halal atas produk-produk tersebut bukan hanya relevan secara fiqhiyyah, tetapi juga mendesak sebagai bentuk implementasi nyata dari prinsip al-wala’ wa al-bara’, serta sebagai upaya strategis menekan dominasi ekonomi Israel. Dengan demikian, perlunya peninjauan ulang terhadap standar sertifikasi halal menjadi bagian penting dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.