p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyelesaian Perbedaan Luas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Kabupaten Agam atas Nama PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam Wahyuni, Hesty; Khairani, Khairani; Rosari, Anton
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2235

Abstract

Perbedaan luasan terhadap HGU No. 4 Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam yang semula seluas 8.625 Ha (delapan ribu enam ratus dua puluh lima hektar) menjadi 6.067,79 Ha (enam ribu enam puluh tujuh koma tujuh puluh sembilan hektar) pada saat perpanjangan haknya. Salah satu penyebabnya karena terkena ketentuan PIPPIB seluas 405,8 Ha (empat ratus lima koma delapan hektar). Namun area PIPPIB tersebut dapat dikeluarkan dari ketentuan PIPPIB dengan adanya pengajuan permohonan klarifikasi terhadap areal PIPPIB oleh PT Mutiara Agam. Namun belum ada harmonisasi hukum antara Standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha dan SOP permohonan klarifikasi PIPPIB di Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primair yang diperoleh dengan cara mewawancarai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dan PT Mutiara Agam dan juga menggunakan data sekunder berupa dokumen terkait permasalahan dimaksud. Dari hasil Penelitian diperoleh:1) Mengapa terjadi perbedaan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 4/Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam semula seluas 8.625 Ha menjadi 6.067,79 Ha pada saat perpanjangan Hak Guna Usaha 2) Penyelesaian perbedaan luas lahan pada Hak Guna Usaha (HGU) No. 4/Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam berdasarkan Amar ke 11 dan 12 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.SK.7594/MSNLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/9/2022 dan Surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1568/IPSDH/PSDH /PLA.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022, sehingga dalam prakteknya terdapat disharmonisasi hukum antara Standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha dan SOP permohonan klarifikasi PIPPIB di Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyelesaian Perbedaan Luas Lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/Kabupaten Agam atas Nama PT Mutiara Agam di Kabupaten Agam Wahyuni, Hesty; Khairani, Khairani; Rosari, Anton
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2235

Abstract

Perbedaan luasan terhadap HGU No. 4 Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam yang semula seluas 8.625 Ha (delapan ribu enam ratus dua puluh lima hektar) menjadi 6.067,79 Ha (enam ribu enam puluh tujuh koma tujuh puluh sembilan hektar) pada saat perpanjangan haknya. Salah satu penyebabnya karena terkena ketentuan PIPPIB seluas 405,8 Ha (empat ratus lima koma delapan hektar). Namun area PIPPIB tersebut dapat dikeluarkan dari ketentuan PIPPIB dengan adanya pengajuan permohonan klarifikasi terhadap areal PIPPIB oleh PT Mutiara Agam. Namun belum ada harmonisasi hukum antara Standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha dan SOP permohonan klarifikasi PIPPIB di Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan data primair yang diperoleh dengan cara mewawancarai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat dan PT Mutiara Agam dan juga menggunakan data sekunder berupa dokumen terkait permasalahan dimaksud. Dari hasil Penelitian diperoleh:1) Mengapa terjadi perbedaan luas lahan Hak Guna Usaha (HGU) No. 4/Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam semula seluas 8.625 Ha menjadi 6.067,79 Ha pada saat perpanjangan Hak Guna Usaha 2) Penyelesaian perbedaan luas lahan pada Hak Guna Usaha (HGU) No. 4/Kabupaten Agam atas nama PT Mutiara Agam berdasarkan Amar ke 11 dan 12 Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan No.SK.7594/MSNLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/9/2022 dan Surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S.1568/IPSDH/PSDH /PLA.1/12/2022 Tanggal 14 Desember 2022, sehingga dalam prakteknya terdapat disharmonisasi hukum antara Standar operasional prosedur (SOP) dalam pengurusan permohonan perpanjangan Hak Guna Usaha dan SOP permohonan klarifikasi PIPPIB di Kementeriann Lingkungan Hidup dan Kehutanan.