Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : ANDREW Law Journal

PENYELESAIAN SENGKETA KREDIT MACET ANTARA BANK SYARIAH DAN NASABAH DEBITUR DI PENGADILAN PRATIWI SUSANTY, ADE
ANDREW Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Vol. 2 No. 1 Juni 2023
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v2i1.15

Abstract

Bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa kredit macet antara bank syariah dan nasabah debitur di pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Pandemi Virus Corona yang melanda Indonesia sejak tahun 2020 berdampak terhadap perekonomian masyarakat, terutama para pedagang. Akibatnya adalah nasabah debitur bank syariah mengalami kredit macet. Pada tahun 2021, BPR Syariah Syarikat Madani menggugat debiturnya yang bernama Herry Mondarto ke Pengadilan Agama Batam karena telah melakukan wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 100/BPRS-SM/IV/2016 tahun 2016. Selama proses persidangan di Pengadilan Agama Batam, Herry Mondarto tidak pernah datang menghadiri undangan sidang. Dalam Putusan Pengadilan Agama Batam Nomor 6/Pdt.G.S/2020/PA.Btm tahun 2021 dinyatakan bahwa Herry Mondarto diwajibkan membayar utangnya sebesar Rp211.968.518 atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah dan rumah yang ada di atasnya dengan alas hak Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2137 di Perumahan Indotri Blok F Nomor 3 Kota Batam seluas 72 m2 atas nama Herry Mondarto kepada BPR Syariah Syarikat Madani.
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN PRATIWI SUSANTY, ADE
ANDREW Law Journal Vol. 3 No. 2 (2024): Desember 2024
Publisher : ANDREW Law Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61876/alj.v3i2.36

Abstract

Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain, dan barang dan/atau jasa tersebut tidak untuk diperdagangkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dasar hukum yang mengatur mengenai perlindungan konsumen adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis, penggantian barang dan/atau jasa yang nilainya setara, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan dalam tenggang waktu 7 hari setelah tanggal transaksi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Namun, pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.