Penelitian dalam bidang kesehatan memberikan dampak yang luas, penelitian pada manusia semakin medesaknya penyempurnaan pelayanan kesehatan untuk kesejahteraan umat manusia, yang bertujuan untuk melengkapi tata cara diagnostik, terapi, pencegahan serta pengetahuan tentang etiologi dan patogenesis suatu penyakit. Permasalahan dalam penelitian kesehatan yang melibatkan manusia sebagai subjek adalah etika dan legalitas dalam prosesnya. Metode penelitian ini dengan hukum normatif, karena menggunakan data sekunder yang menyangkut peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian yang melibatkan manusia sebagai subjek penelitian harus memiliki tiga prinsip etik yaitu penghormatan terhadap manusia, kebaikan, dan keadilan. Legalitas terkait manusia sebagai subjek penelitian tercantum pada Peraturan Pemerintah No. 39 1995 Tentang Penelitian Dan Pengembangan Kesehatan, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1179A/Menkes/SK/X/1999 Tentang Kebijakan Nasional Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat Dan Makanan No. 2002/SK/ BPOM Tentang Tata Laksana Uji Klinik, UU No. 18200 2 Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Keputusan Menteri Kesehatan No. 1334/MENKES/SK/X/2002 Tentang Komisi Nasional Etik Penelitian dan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek penelitian harus mengikuti etika maupun legalitasnya. Subyek penelitian kemudian dimaknai bukan hanya sebagai hal yang menunjang keberhasilan penelitian, melainkan juga sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan moral peneliti.