Konsep negara kesejahteraan di Indonesia bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada masyarakatnya. Negara, sebagai penyedia dan penjamin kesejahteraan, menganggap tanggung jawab untuk pembangunan dan perawatan anak-anak di seluruh wilayah Indonesia, tanpa terkecuali, termasuk anak-anak dengan disabilitas. Penelitian ini bertujuan untuk memahami lebih lanjut tentang konsep negara kesejahteraan dalam kesejahteraan masa depan anak-anak dengan disabilitas dan implementasi peraturan hukum yang ada di Indonesia dalam menjawab konsep tersebut. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini melibatkan penelitian hukum normatif, di mana metodenya mencari dasar hukum, dengan menganalisis perundang-undangan yang terkait dengan kesejahteraan anak. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan upaya keras dalam mengimplementasikan peraturan hukum untuk kesejahteraan anak-anak dengan disabilitas. Namun, masih terdapat beberapa kendala dan kekurangan dalam praktiknya, termasuk kurangnya sosialisasi, data terbatas, kendala anggaran yang dihadapi pemerintah, keterbatasan aksesibilitas bagi anak-anak dengan disabilitas, serta pendidikan yang kurang memadai terkait guru dan fasilitas. Tujuan mendirikan aturan hukum dan mengimplementasikannya adalah untuk mewujudkan hak dan peluang yang sama bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri.