Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Khilafiyah Dalam Fikih Islam: Studi Literatur Perbandingan Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali Musa’ad, Faija; Sawal, Masyita; Miro, Abbas Baco
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7828

Abstract

Penelitian ini membahas khilafiyah dalam fikih Islam dengan membandingkan empat mazhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Khilafiyah sendiri merujuk pada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam menetapkan hukum syariat, yang lahir dari proses ijtihad. Fokus utama tulisan ini adalah pada faktor-faktor yang melatarbelakangi munculnya perbedaan, ciri khas metodologi masing-masing mazhab, serta dampaknya terhadap kehidupan keagamaan umat Islam. Artikel ini menggunakan pendekatan studi pustaka, menganalisis literatur fikih klasik dan kontemporer secara deskriptif dan komparatif. Hasil studi menunjukkan bahwa khilafiyah tidak terjadi secara kebetulan. Perbedaan ini muncul dari cara para ulama memahami nash Al-Qur’an dan Sunnah, sikap mereka terhadap sumber hukum tambahan, serta cara mereka mempertimbangkan tujuan hukum Islam. Mazhab Hanafi terkenal dengan penggunaan qiyas dan istihsan, sehingga hukum mereka sangat fleksibel, terutama dalam masalah muamalah dan persoalan sosial ekonomi. Mazhab Maliki berbeda, mahzab ini menekankan praktik penduduk Madinah dan maslahat mursalah, sehingga pendekatan mahzab ini relevan untuk hukum sosial dan kebijakan publik. Syafi’i membangun metodologi usul fikih yang sangat sistematis, menonjolkan kekuatan dalil, sehingga memberikan kejelasan dan konsistensi, khususnya dalam praktik ibadah. Sedangkan Hambali lebih mengutamakan nash dan atsar sahabat, membatasi penggunaan rasio, sehingga kerap dijadikan rujukan dalam masalah yang membutuhkan kehati-hatian tinggi terhadap teks syar’i. Penelitian ini menegaskan bahwa perbedaan mazhab bukan pertentangan prinsipil dalam Islam. Justru, perbedaan tersebut menunjukkan kekayaan metodologi hukum yang saling melengkapi. Memahami khilafiyah dengan tepat membawa banyak manfaat: umat Islam dapat memilih pendapat hukum yang sesuai dengan kondisi, menjadi lebih toleran terhadap perbedaan, dan terhindar dari konflik agama akibat pemahaman yang sempit. Pada akhirnya, studi perbandingan mazhab memberikan dasar akademik dan praktis untuk mengembangkan fikih yang kontekstual, fungsional, dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip syariat Islam.