Manullang, Natalia
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN: (Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim) Sinaga, Mancur; Manullang, Natalia
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.
PENGANIAYAAN BERAT TANPA ALASAN SEBAGAI ALASAN UNTUK MEMPERBERAT HUKUMAN: (Studi Kasus : Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim) Sinaga, Mancur; Manullang, Natalia
Fiat Iustitia : Jurnal Hukum Volume 4 Nomor 2 Tahun 2024
Publisher : Universitas Katolik Santo Thomas Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kualifikasi penganiayaan berat tanpa alasan sebagai dasar untuk memperberat hukuman dan memahami dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak penganiayaan berat tanpa alasan dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer berupa Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN Sim dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan data sekunder yang digunakan adalah buku-buku ilmiah berupa buku-buku literature yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualifikasi penganiyaan berat tanpa alasan sebagai alasan untuk memperberat hukuman dalam Putusan Nomor 434/Pid.B/2018/PN dilakukan sesuai dengan tuntutan dari penuntut umum sebagaimana yang termuat dalam Dakwaan Primair, bahwa korban mengalami tangan sebelah kiri terdapat luka robek ukuran 15 cm yang menimbulkan jatuh sakit, bahaya maut, tidak mampu menjalankan tugas atau pekerjaannya, mendapat cacat berat dan menderita sakit lumpuh. Dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku Tindak Pidana penganiyaan berat tanpa alasan berdasarkan hal yang meringankan karena terdakwa tidak pernah dipidana penjara sebelumnya, terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan mengakui, menyesali perbuatannya sehingga hakim meringankan hukumannya menjadi 4 (empat) tahun penjara dari ancaman paling lama 8 (delapan) tahun.