Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan dalam keluarga dan mengidentifikasi landasan yuridis yang mendasari perlindungan tersebut, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode, penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang merujuk pada data sekunder termasuk bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Simpulan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan dalam keluarga mencakup perlindungan fisik, psikologis, dan hukum, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam keluarga sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peningkatan implementasi peraturan yang ada serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak adalah esensial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan landasan yuridis yang kuat untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak korban penganiayaan dalam keluarga, sehingga peran negara dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan anak dapat terlaksana dengan lebih efektif.