Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Pelaku Usaha Transportasi Online Berdasarkan Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Elianta Ginting; Zamrama Putra; Rina Tauran
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i1.6251

Abstract

Tranportasi merupakan sarana yang sangat penting dalam aktivitas manusia sehari-hari. Mengetahui pentingnya peranan transpotasi, maka lalu lintas dan angkutan jalan harus dirangkai dalam suatu sistem transportasi nasional secara terpadu dan mampu mewujudkan ketersediaan jasa transportasi yang sesuai dengan tingkat keperluan lalu lintas dan pelayanan angkutan yang tertib. Adanya tanggung jawab pelaku usaha jasa Transportasi Online atas adanya risiko kecelakaan berdasarkan Undang-undang No.8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen. Metode, penulis menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Bahan Hukum Primer, sekunder, tersier yang kemudian akan di analisis dengan interprestasi gramatikal penafsiran yang sangat sederhana, dan interprestasi sitematis menafsirkan ketentuan perundang-undangan. Simpulan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi sewa khusus yang pertama, di atur dalam peraturan menteri perhubungan nomor 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek. berdasarkan tiga landasan yaitu: (1). kepentingan nasional yang berada di atas segalanya. (2). kepentingan pengguna jasa dalam hal aspek keselamatan dan perlindungan konsumen seperti aturan yang mengatur tentang asuransi. (3). kesetaraan dalam kesempatan berusaha. Yang kedua Bentuk perlindungan hukum bagi penumpang transportasi sewa khusus yang di tinjau dari undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang di sebutkan dalam pasal 7 huruf g yaitu pelaku usaha memberi kompensasi, ganti rugi apabila jasa yang di terima tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun tanggung jawab dari pelaku usaha adanya ganti rugi berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan akibat dari kecelakaan tersebut. Sanksi Perdata ganti rugi dalam bentuk:(1) Pengembalian uang(2) Penggantian barang,(3)Perawatan kesehatan (4)Pemberian santunan Adapun Sanksi Administrasi yaitu maksimal ganti rugi dalam tenggang waktu 7 hari setelah transaksi maksimal Rp.200.000.000 (dua ratuss juta rupiah), melalui BPSK jika melanggar pasal 19 ayat (2) dan (3) pasal 20 dan pasal 25.
Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penganiayaan Dalam Keluarga Elianta Ginting; Rina Tauran; Zemrama Putra
Journal of Innovative and Creativity Vol. 5 No. 3 (2025)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/joecy.v5i3.6256

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban penganiayaan dalam keluarga dan mengidentifikasi landasan yuridis yang mendasari perlindungan tersebut, dengan studi kasus Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010. Metode, penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang merujuk pada data sekunder termasuk bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder yang memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer. Simpulan, Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban penganiayaan dalam keluarga mencakup perlindungan fisik, psikologis, dan hukum, yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi tersebut menegaskan pentingnya perlindungan anak dalam keluarga sebagai bagian dari tanggung jawab negara. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa peningkatan implementasi peraturan yang ada serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan anak adalah esensial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 memberikan landasan yuridis yang kuat untuk memperkuat perlindungan hukum bagi anak korban penganiayaan dalam keluarga, sehingga peran negara dalam memastikan kesejahteraan dan keamanan anak dapat terlaksana dengan lebih efektif.