I Nyoman Adi Susila
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA ADAT DI BALI (STUDI KASUS SENGKETA TANAH SETRA ANTARA DESA PAKRAMAN CEKIK DENGAN DESA PAKRAMAN GABLOGAN, KECAMATAN SELEMADEG, KABUPATEN TABANAN) I Nyoman Adi Susila; I Ketut Wirta Griadhi; A. A. Gde Oka Parwata
Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum Vol. 01, No. 03, Mei 2013
Publisher : Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.736 KB)

Abstract

The glowing of conflict occurred in Bali about legal action of grave field latter has given evidence that Bali in now day is far from peacefull. In solving the legal action that was occurred in Bali, the socials were more belief to the leaders in their region, such as: the leader in their village and also the leader in province. Sometimes, the means of problem solving that was taken by one of leaders was not successful. More factor of problem solving were caused successful or failed. However, that all factors could we see in standing of the law systems, legal substancy, legal structure, and legal culture.
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng I Nyoman Adi Susila; Putu Ary Prasetya Ningrum; Komang Ayu Suseni; Ida Ayu Aryani Kemenuh
KERTHA WICAKSANA Vol. 18 No. 1 (2024)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22225/kw.18.1.2024.46-68

Abstract

Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejahatan seksual. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, parahnya di Indonesia masih menjadi salah satu kasus pada deretan teratas jenis kekerasan seksual yang sering dilaporkan. Kondisi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan atau pendidikan seks bagi anak usia sekolah, lingkungan yang rawan terhadap gangguan atau pelecehan secara seksual dan lain sebagainya. Melihat kondisi tersebut kemudian pemerintah menetapkan undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para predator atau pelaku kasus kekerasan seksual pada anak. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpotensi untuk memberikan trauma jangka panjang pada korbannya. Belum lagi stigma negatif yang justru salah sasaran, selama ini korban malah lebih sering mendapat stigma negatif daripada pelaku. Masyarakat belum bisa berfikir dari perspektif korban pelecehan seksual dan cenderung menghakimi korban daripada pelaku. Dalam perspektif hak asasi, kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 Undang Undang No. 39 Tahun 1999. Kekerasan seksual sendiri diatur di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014. Pada Pasal 76 C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual. Tetapi kedua istilah ini sebenarnya memiliki arti yang berbeda, istilah kekerasan seksual memiliki cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pelecehan seksual. Kondisi ini dapat dilihat dari pemahaman dan jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.
Hak Konstitusional Terkait Hak Ekonomi Pencipta dan Pelaku Pertunjukan Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Gabriel Tololiu, Yudi; Tri Srilaksmi, Ni Ketut; Adi Susila, I Nyoman
DOKTRINA: JOURNAL OF LAW Vol. 8 No. 2 (2025): Doktrina:Juornal of Law Oktober 2025
Publisher : Universitas Medan Area

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31289/doktrina.v8i2.15673

Abstract

This study discusses how the constitutional rights related to the economic rights of creators and performers are regulated under the Copyright Law, and how the future regulations (ius constituendum) will be regulated regarding the economic rights of creators and performers. This study is a normative legal study using a statute approach and a case approach. Based on the results of the analysis, constitutional rights related to the moral rights and economic rights of creators have been regulated in Article 5 paragraph (1) and Article 9 paragraph (1) of the Copyright Law, while the economic rights of performers are regulated in Article 23 of the Copyright Law. However, in the case of performers using other people's creations commercially, there are differences in the regulations in the Copyright Law regarding the economic rights that must be paid to the creator. Article 9 paragraph (3) essentially states that anyone who wants to use a work of creation commercially must first obtain the creator's permission, but Article 25 paragraph (3) sets this aside because by paying compensation through LMK it is considered to have obtained permission from the copyright holder.