Irdanurprida, Irdanurprida
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

EDUKASI DAN KONSULTASI PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM MEMPEROLEH PENDIDIKAN DAN PENGEMBANGAN BAKAT Sari, Athina Kartika; Nurachmad, Much; Irdanurprida, Irdanurprida
Jurnal Pengabdian Masyarakat AbdiMas Vol 7, No 03 (2021): Jurnal Pengabdian Masyarakat Abdimas
Publisher : Universitas Esa Unggul

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/abd.v7i03.4111

Abstract

Anak menjadi prioritas utama dalam pendidikan karena anak adalah salah satu kelompok yang rentan terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia, sehingga anak memerlukan perlindungan hukum. Perlindungan hukum terhadap hak anak untuk memperoleh pendidikan yang layak tidak hanya mendapatkan pendidikan formal saja, namun juga memastikan anak dapat tumbuh berkembang dengan optimal sesuai bakat dan kemampuannya. Berangkat dari fenomena sosial dimana banyak orang tua masih mengalami keterbatasan sarana dan pengetahuan dalam membentuk karakter dan mengembangkan potensi bakat anaknya, Rumah Pintar Aisha hadir untuk menjadi bagian dari solusi atas fenomena tersebut. Banyak kegiatan dan karya yang telah dihasilkan dari anak-anak Rumah Pintar Aisha sehingga potensi dan bakat anak dapat dikembangkan selain dari pendidikan di sekolah. Kegiatan edukasi dan konsultasi dilaksanakan melalui penyebaran brosur/leaflet serta wawancara mendalam terhadap 3 (tiga) sample anak berbakat yang menghadapi kendala dalam pengembangan bakatnya. Untuk itu, melalui Kegiatan Pengabdian Masyarakat ini diharapkan akan memberikan kontribusi berupa pengetahuan tentang perlindungan hak anak dalam mendapatkan pendidikan dan pengembangan bakat di lingkungan Rumah Pintar Aisha. Kata Kunci : Perlindungan Hak Anak, Pendidikan, Pengembangan Bakat
PENERAPAN INTERVENSI HUMANITER DALAM KASUS PENYERANGAN ISRAEL KE PALESTINA (GAZA) BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL Sari, Athina Kartika; Irdanurprida, Irdanurprida
Lex Jurnalica Vol 20, No 3 (2023): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v20i3.7325

Abstract

AbstractThe Israeli attacks in the Gaza Strip have significantly violated the provisions of International Humanitarian Law. The Israeli military has carried out attacks against civilians, civilian objects, public facilities, and has conducted disproportionate attacks. This research will examine: (1) How the legitimacy of humanitarian intervention is based on International Humanitarian Law; (2) How humanitarian intervention is applied in the case of Israeli attacks on Palestine. This study uses a normative research method and is descriptive in nature. The research findings indicate that: (1) The Charter of the United Nations (UN) prohibits states from intervening in other states as it contradicts the principle of non-intervention (Article 2, Paragraph 7, of the UN Charter) and the equality of sovereignty (Article 2, Paragraph 1, of the UN Charter). Exceptions to intervention may be justified under International Law in cases involving threats to peace, international security, and acts of aggression (Article 51 of the UN Charter); and (2) The UN Security Council has not yet implemented humanitarian intervention in the Israeli-Palestinian armed conflict because Israel considered to be acting in self-defense. The UN's policy is not in accordance with Article 51 of the UN Charter, considering the increasing number of civilian casualties in Gaza. Therefore, a diplomatic effort that the international community can undertake is to facilitate negotiations between member states of the Organisation of Islamic Cooperation (OIC) and the United States to ensure peace and independence for Palestine.Keywords: Armed Conflict, Humanitarian Intervention, International Humanitarian LawAbstrakSerangan Israel di jalur Gaza telah banyak melanggar ketentuan dalam Hukum Humaniter Internasional. Tentara Israel telah melakukan penyerangan terhadap penduduk sipil, obyek sipil, fasilitas umum, dan melakukan serangan yang tidak proporsional. Dalam penelitian akan mengkaji mengenai: (1) Bagaimana legitimasi intervensi humaniter berdasarkan Hukum Humaniter Internasional; (2) Bagaimana penerapan intervensi humaniter dalam kasus penyerangan Israel ke Palestina. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dan sifat penelitian adalah penulisan deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melarang negara melakukan intervensi terhadap negara lain karena bertentangan dengan prinsip non-intervensi (Pasal 2 ayat (7) Piagam PBB) dan kesamaan kedaulatan (Pasal 2 ayat (1) Piagam PBB). Pengecualian intervensi dapat dibenarkan Hukum Internasional apabila berkenaan dengan ancaman perdamaian, keamanan internasional, dan tindakan agresi (Pasal 51 Piagam PBB); dan (2) Dewan Keamanan PBB belum menerapkan intervensi humaniter dalam konflik bersenjata Israel-Palestina karena Israel dianggap sedang melakukan pertahanan diri (selfdefense). Kebijakan PBB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 51 Piagam PBB mengingat semakin banyaknya korban penduduk sipil di Gaza. Untuk itu, upaya diplomatik yang dapat dilakukan masyarakat internasional adalah melakukan negosiasi antara negara anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dengan Amerika Serikat dalam menjamin perdamaian dan kemerdekaan Palestina.Kata Kunci: Konflik Bersenjata, Intervensi Humnaiter, Hukum Humaniter Internasional