Reformasi kelembagaan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menjadi isu strategis dalam upaya memperkuat peran dan fungsi legislasi dalam sistem bikameral Indonesia. Saat ini, peran DPD RI sebagai bagian dari sistem parlemen dianggap kurang optimal, terutama dalam aspek legislasi. Keterbatasan kewenangan DPD RI yang diatur dalam konstitusi menciptakan ketimpangan dalam representasi antara kepentingan nasional dan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi posisi kelembagaan DPD RI serta mengusulkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat fungsinya. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-normatif dengan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penguatan fungsi legislasi DPD RI memerlukan reformasi pada beberapa aspek, termasuk amandemen konstitusi untuk memperluas kewenangan legislasi DPD RI, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta pembentukan mekanisme kolaborasi yang lebih baik dengan DPR RI. Reformasi ini juga harus diiringi oleh peningkatan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan DPD RI agar mampu menjalankan fungsi legislasi secara efektif. Penguatan fungsi legislasi DPD RI sangat penting untuk menciptakan sistem bikameral yang seimbang dan inklusif, sehingga dapat memperkuat representasi daerah dalam pengambilan keputusan nasional. Penelitian ini memberikan rekomendasi strategis bagi pengambil kebijakan dalam mengimplementasikan reformasi kelembagaan DPD RI.