Islam memiliki landasan yang kuat dalam akidah, syariat, dan akhlak, dengan Al-Qur'an dan Hadits sebagai dua sumber hukum utama. Namun, tantangan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman, khususnya di bidang muamalah, menuntut adanya ijtihad (penafsiran hukum) untuk menjawab berbagai permasalahan kontemporer yang tidak tercakup dalam teks-teks klasik. Ijtihad memegang peranan penting dalam merespon perubahan sosial, teknologi, dan budaya yang berdampak pada masyarakat. Kajian ini mengkaji pentingnya ijtihad dalam menyikapi berbagai permasalahan hukum Islam yang baru muncul, dengan fokus pada metodologi ijtihad kontemporer yang relevan dengan perkembangan zaman. Model ijtihad jama'i yang inklusif dan adaptif dianggap sebagai salah satu solusi untuk memastikan hukum Islam tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti keadilan dan pelarangan riba, di tengah perkembangan ekonomi dan teknologi. Kajian ini juga menyoroti peran Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI dalam memastikan relevansi fatwa-fatwa yang dikeluarkan dalam mengatur akad-akad kontemporer, termasuk transaksi bisnis digital dan keuangan syariah. Selain itu, pentingnya penguatan literasi syariah di masyarakat menjadi salah satu faktor penentu dalam mendukung implementasi hukum Islam yang berkelanjutan. Dengan adanya literasi yang memadai, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami esensi hukum Islam yang bersifat universal, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika zaman. Ijtihad yang dilakukan secara bijaksana dan tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar syariah menjadi jembatan penting antara tradisi dan modernitas, sehingga hukum Islam dapat terus relevan dalam menjawab kebutuhan umat.