Claim Missing Document
Check
Articles

Found 6 Documents
Search

Analisis Film Gundala dalam Perspektif Hukum Positiv Indonesia Lubis, Alvan Rahfiansyah
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (140.829 KB)

Abstract

Perkembangan sebuah film di era modern ini selalu memberikan sebuah cerita cerita unik dan menarik bagi para penontonnya, Gundala adalah salah satu contoh bagaimana perkembangan dalam dunia perfilman pada saat ini. Perkembangan dalam cerita superhero akhirnya muncul dengan berbagai macam perbedaan kekuatan dan tujuan salah satunya pada pahlawan super yang bernama Gundala Si Putra Petir, seseorang pahlawan super yang diciptakan pada tahun 1970 ini merupakan hasil dari mendiang komikus lokal Harya Suraminata. Gundala adalah seorang pahlawan super yang memiliki kekuatan super seperti menyambarkan petir dan juga berlari dengan cepat. Pada 29 Agustus 2019 Gundala akhirnya diangkat pada layar lebar di sutradarai oleh Joko Anwar dengan batasan umur untuk para penonton adalah Remaja Gundala menjadi salah satu film yang sukses dan mendapatkan banyak audiens pada saat itu. Gundala diceritakan dalam film ini adalah seseorang yang satpam yang mendapatkan kekuatannya dari sambaran petir dia mendapatkan sebuah kekuatan seperti berlari cepat,menyambarkan petir, dan juga menambahkan kekuatanya. Gundala sebagai pahlawan super ini bertugas untuk menegakan keadilan karena munculnya rasa keadilan karena dia memiliki sebuah kekuatan super Sayangnya apa yang di lakukan Gundala bukanlah hal yang di benarkan oleh hukum itu sendiri perilaku eigenrichting yaitu main hakim sendiri. Bagaimana seorang Gundala yang melakukan kekerasan dan ingin menegakan hukum itu sendiri tidak diizinkan oleh hukum positif oleh hukum positif Indonesia itu sendiri.
Modifikasi Aplikasi Whatsapp GB Menurut Pasal 52 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lubis, Alvan Rahfiansyah
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): April 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (244.741 KB)

Abstract

Problematika teknologi di Indonesia masih sempit pembahasannya dalam realitanya Indonesia tindak memiliki peraturan khusus yang membahas perihal teknologi itu sendiri. Perkembangan teknologi sendiri berkembang secara pesat dengan adanya perkembangan telepon genggam menjadi telepon pintar membantu banyak masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi itu sendiri dengan bermacam macam fitur yang diberikan oleh telepon pintar itu sendiri apalagi dengan adanya fitur videocall yang membuat kita bisa bertatap muka tanpa harus bertemu secara langsung. Telepon pintar ini salah satunya disebut dengan Android sebuah sistem operasi yang berbasis open source atau sumber terbuka ini membuka banyak peluang kepada para pengembang di seluruh dunia mereka bebas untuk membuat aplikasi apapun mereka bisa saja membuat permainan video, program edit video, atau program yang membantu para masyarakat untuk berkomunikasi.Whatsapp adalah salah satu aplikasi komunikasi yang sangat tenar di Indonesia dengan fitur untuk mengirimkan pesan, mengirimkan pesan suara, dan juga videocall memberikan sebuah potensi besar dalam perkembangan komunikasi itu sendiri Whatsapp yang dimikili oleh Meta inc benar benar membantu seluruh warga Indoneisa untuk berkomunikasi. Sayangnya perkembangan ini tidak digunakan untuk hal yang positif saja dengan adanya banyak pengembang yang memiliki rasa penasaran ini menciptakan sebuah program yang bertolak belakang dengan program aslinya yang biasa di sebut dengan modifikasi tetapi modifikasi dan Whatsapp adalah salah satu korban modifikasi ini dengan sebutan Whatsapp GB.
Analisis Film Gundala dalam Perspektif Hukum Positiv Indonesia Lubis, Alvan Rahfiansyah
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3055

Abstract

Perkembangan sebuah film di era modern ini selalu memberikan sebuah cerita cerita unik dan menarik bagi para penontonnya, Gundala adalah salah satu contoh bagaimana perkembangan dalam dunia perfilman pada saat ini. Perkembangan dalam cerita superhero akhirnya muncul dengan berbagai macam perbedaan kekuatan dan tujuan salah satunya pada pahlawan super yang bernama Gundala Si Putra Petir, seseorang pahlawan super yang diciptakan pada tahun 1970 ini merupakan hasil dari mendiang komikus lokal Harya Suraminata. Gundala adalah seorang pahlawan super yang memiliki kekuatan super seperti menyambarkan petir dan juga berlari dengan cepat. Pada 29 Agustus 2019 Gundala akhirnya diangkat pada layar lebar di sutradarai oleh Joko Anwar dengan batasan umur untuk para penonton adalah Remaja Gundala menjadi salah satu film yang sukses dan mendapatkan banyak audiens pada saat itu. Gundala diceritakan dalam film ini adalah seseorang yang satpam yang mendapatkan kekuatannya dari sambaran petir dia mendapatkan sebuah kekuatan seperti berlari cepat,menyambarkan petir, dan juga menambahkan kekuatanya. Gundala sebagai pahlawan super ini bertugas untuk menegakan keadilan karena munculnya rasa keadilan karena dia memiliki sebuah kekuatan super Sayangnya apa yang di lakukan Gundala bukanlah hal yang di benarkan oleh hukum itu sendiri perilaku eigenrichting yaitu main hakim sendiri. Bagaimana seorang Gundala yang melakukan kekerasan dan ingin menegakan hukum itu sendiri tidak diizinkan oleh hukum positif oleh hukum positif Indonesia itu sendiri.
Modifikasi Aplikasi Whatsapp GB Menurut Pasal 52 Undang Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Lubis, Alvan Rahfiansyah
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3140

Abstract

Problematika teknologi di Indonesia masih sempit pembahasannya dalam realitanya Indonesia tindak memiliki peraturan khusus yang membahas perihal teknologi itu sendiri. Perkembangan teknologi sendiri berkembang secara pesat dengan adanya perkembangan telepon genggam menjadi telepon pintar membantu banyak masyarakat Indonesia dalam berkomunikasi itu sendiri dengan bermacam macam fitur yang diberikan oleh telepon pintar itu sendiri apalagi dengan adanya fitur videocall yang membuat kita bisa bertatap muka tanpa harus bertemu secara langsung. Telepon pintar ini salah satunya disebut dengan Android sebuah sistem operasi yang berbasis open source atau sumber terbuka ini membuka banyak peluang kepada para pengembang di seluruh dunia mereka bebas untuk membuat aplikasi apapun mereka bisa saja membuat permainan video, program edit video, atau program yang membantu para masyarakat untuk berkomunikasi.Whatsapp adalah salah satu aplikasi komunikasi yang sangat tenar di Indonesia dengan fitur untuk mengirimkan pesan, mengirimkan pesan suara, dan juga videocall memberikan sebuah potensi besar dalam perkembangan komunikasi itu sendiri Whatsapp yang dimikili oleh Meta inc benar benar membantu seluruh warga Indoneisa untuk berkomunikasi. Sayangnya perkembangan ini tidak digunakan untuk hal yang positif saja dengan adanya banyak pengembang yang memiliki rasa penasaran ini menciptakan sebuah program yang bertolak belakang dengan program aslinya yang biasa di sebut dengan modifikasi tetapi modifikasi dan Whatsapp adalah salah satu korban modifikasi ini dengan sebutan Whatsapp GB.
The Kidfluencer Phenomenon and Modern Slavery: A Critical Analysis of Indonesia's Legal Framework in Protecting Children from Digital Exploitation Lubis, Alvan Rahfiansyah
Arkus Vol. 11 No. 1 (2025): Arkus
Publisher : HM Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37275/arkus.v11i1.681

Abstract

The digital era has ushered in unprecedented opportunities for children to engage with online platforms. However, this increased accessibility has also exposed them to new forms of exploitation, including the "kidfluencer" phenomenon. This study examines the legal framework in Indonesia concerning child digital exploitation, focusing on the adequacy of existing laws in protecting children involved in the creation of digital content for commercial purposes. This research employed a qualitative legal research methodology. It involved a comprehensive review of relevant national legislation, international legal instruments, academic literature, and reports from governmental and non-governmental organizations. A comparative analysis was conducted to assess the alignment of Indonesian laws with international standards for child protection. The study revealed that while Indonesia has ratified international conventions and enacted laws related to child protection, gaps exist in addressing the specific nuances of digital exploitation. Existing laws primarily focus on traditional forms of child labor and abuse, lacking explicit provisions for online exploitation, particularly within the context of the kidfluencer phenomenon. In conclusion, this research highlights the urgent need for Indonesia to strengthen its legal framework to specifically address the exploitation of children in the digital realm. Recommendations include amending existing laws to include explicit provisions on digital exploitation, enhancing law enforcement capacity, raising public awareness, and fostering collaboration between stakeholders such as the government, digital platforms, and civil society organizations.
Radikalisme Dalam Unjuk Rasa Buruh Menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan Hafid, Nu'man Sofari; Sururie, Ramdani Wahyu; Rusmana, Dian; Lubis, Alvan Rahfiansyah
Action Research Literate Vol. 9 No. 1 (2025): Action Research Literate
Publisher : Ridwan Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46799/arl.v9i1.2590

Abstract

Radikalisme dalam unjuk rasa buruh yang senter pada tahun ini diantaranya adalah menentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dikarenakan isi dari peraturan tersebut dirasakan merugikan dan menurunkan tingkat kesejahteraan yag biasa di terima oleh para buruh pekerja sektor formal menurun. Penelitian dalam makalah ini adalah menganalisis latar belakang terjadinya aksi radikalisme yang dilakukan oleh para buruh pada saat aksi unjuk rasa, selanjutnya dampak yang dirasakan terhadap masyarakat wilayah sekitar dalam keseharian. Melalui pendekatan kualitatif dan studi literatur, makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang akar permasalahan dan potensi, solusi penanganan aksi unjuk rasa tersebut dan cara dalam meminimalisir radikalisme dalam gerakan buruh.