Muhammad Fatahillah Akbar
Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada

Published : 12 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

RELEVANSI PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI DI BIDANG PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP POLITIK KRIMINAL INDONESIA : Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Politik Kriminal Indonesia Akbar, Muhammad Fatahillah
Jurnal Konstitusi Vol. 21 No. 3 (2024)
Publisher : Constitutional Court of the Republic of Indonesia, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31078/jk2136

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk melihat bagaimana dampak Putusan Mahkamah Konstitusi di bidang Pengujian Undang-Undang terhadap perkembangan politik kriminal dan memberikan rekomendasi bagaimana seharusnya MK menguji Undang-Undang pidana di masa yang akan datang. MK sejak berdiri telah menguji berbagai Undang-Undang Pidana di Indonesia, baik dari segi materiil maupun formil. Dalam hukum pidana materiil, MK senyatanya masih konsisten untuk bertindak hanya sebagai negative legislature dan tidak menjadi criminal policy maker. Dalam hukum pidana materiil, MK hanya menjatuhkan putusan untuk dekriminalisasi tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang, seperti dalam pengujian Pasal Penghinaan Presiden dan Perbuatan tidak menyenangkan dalam KUHP. MK juga menolak menghapus unsur “ikatan perkawinan” dalam Pasal 284 KUHP karena berpotensi menjadi kriminalisasi, bukan dekriminalisasi. Namun, pada hukum pidana formil MK bertindak menjadi positive legislature, sebagai contoh dalam putusan penambahan kompetensi praperadilan. Sehingga menunjukan inkonsistensi pada pandangan bahwa MK bukanlah criminal policy maker. MK sejatinya memang tidak memiliki konsistensi dalam menerapkan jucial activism atau judicial restraint dalam menguji suatu Undang-Undang. Dalam konteks hukum pidana yang berkaitan dengan HAM, seharusnya MK hanya bertindak sebagai negative legislature dan dibatasi pada proses dekriminalisasi. Sehingga MK hanya menerapkan judicial restraint ketika menguji Undang-Undang Pidana.
Diskursus Kriminalisasi Pemidanaan terhadap Pemberi Gratifikasi Akbar, Muhammad Fatahillah
Jurnal Hukum & Pembangunan
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

This article aims to examine the legal basis to prosecute gratifiers in Indonesian Corruption Justice System. Samin Tan as the giver of gratification to Eni Maulani Saragih had been acquitted by the Corruption Court of Jakarta Decision Number 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt.Pst on 30th August 2021. Then, the Cassation to Supreme Court had also been rejected by Supreme Court Decision Number 2205 K/Pid.sus/2022 on 9th June, 2022. Hence, Samin Tan stays acquitted. The decision majorly focuses on the “absence” of law which criminalizes gratifiers or gratification givers. Therefore, this article elaborates how similar cases shall be handled in the future. In answering the legal questions, there are crucial notes for KPK and also the court. From the beginning, Eni Maulani Saragih shall be indicted and convicted for bribery, not gratification. By doing so, the prosecution on the giver will not face such difficulties. Besides that, the court also considered that there is no particular article to prosecute gratifier, but briber. Howerver, Article 5 paragraph (1) letter a, letter b, and also article 13 of the Corruption act can also be applied to gratification giver. Article 12B for gratification receiver employes the wording “gratification as bribery”, so that those article may also apply for gratification receiver. This has also been proven in previous cases discussed in the Article.