Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

MODERNIZATION, ECLECTICISM, AND SAUDI ARABIA VISION 2030 ON FAMILY LAW: Positivization of Talaq Divorce in Niẓam Al-Aḥwāl 1443 H Ni'ami, Mohammad Fauzan; Bawazier, Dio Alif; Ma’mun, Sukron
Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam Vol. 16 No. 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/ahwal.2023.16101

Abstract

Not bereft of the vision of 2030, Saudi Arabia reformed its Islamic family law, which resulted in the issuance of Niẓam al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah 1443 H. However, this modernization attempt is shadowed by the long-term preference for the established madhab. By focusing on the talaq issue, this article aims to investigate to what extent this Niẓam articulated with Hanbali madhab in managing divorce. As a normative study, data were collected by examining the primary resource, Niẓam al-Aḥwāl 1443. The result indicates that the positivization of divorce is primarily attributable to the Hanbali’s source of law. This (intra-doctrinal) positivization is intended to ensure legal certainty for the sake of this nation's modernization efforts. It affirms that the attempt in the private sector is in fact a manifestation of the 2030 political vision.[Tidak lepas dari visi 2030, Arab Saudi mereformasi hukum keluarga Islamnya, yang berujung pada keluarnya Niẓam al-Aḥwāl al-Syakhṣiyyah tahun 1443 H. Namun, upaya modernisasi ini terbayangi oleh preferensi jangka panjang terhadap madzhab yang telah mapan. Dengan berfokus pada masalah talak, artikel ini bertujuan untuk menyelidiki sejauh mana Niẓam ini berkaitan dengan madzhab Hanbali dalam mengatur perceraian. Sebagai kajian normatif, data dikumpulkan dengan mengkaji sumber primer, Niẓam al-Aḥwāl 1443. Hasilnya menunjukkan bahwa positivisasi talak terutama disebabkan oleh sumber hukum Hanbali. Positivisasi (intradoktrinal) ini dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum demi upaya modernisasi bangsa ini. Ditegaskan bahwa upaya di sektor swasta sebenarnya merupakan perwujudan dari visi politik 2030.]
Pernikahan Beda Agama (Studi Komparatif Tentang Hukum Pernikahan Beda Agama Perspektif Abdullah Ahmad An- Na’im Dan Ahmad Zahro) Bawazier, Dio Alif
Sakina: Journal of Family Studies Vol 4 No 3 (2020): Family Issue
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan beda agama di Indonesia adalah salah satu fenomena sosial yang menarik untuk dikaji, karena didalamnya termasuk pernikahan antara laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslimah menjadi isu yang selalu hidup dikalangan para ahli hukum dan pemerhati HAM serta menjadi titik konflik kepentingan antara agama dan HAM yang seringkali ditarik kedalam pembahasan hukum positif. Namun Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 yang diubah dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tidak mengatur pernikahan beda agama. Ahli hukum Islam juga tidak sepakat dalam menyatakan keharaman pernikahan ini. Oleh karena itu terdapat beberapa pemikiran yang menarik untuk dikaji dalam persoalan ini. Pemikiran tersebut berupa dasar-dasar interpretasi hukum dari Abdullah Ahmad An-Na’im dan Ahmad Zahro. Alasan keduanya dipilih dalam penelitian ini karena masing-masing tokoh tersebut merupakan ahli hukum kontemporer yang memiliki paradigma hukum progresif dan mencoba untuk menguraikan problematika umat dengan metode barunya berupa nasakh terbalik bagi An-Na’im dan Istinbath manhaji oleh Zahro. Fokus penelitian ini adalah dasar-dasar interpretasi hukum pernikahan laki-laki non-Muslim dengan perempuan Muslimah menurut Abdullah Ahmad An-Na’im dan Ahmad Zahro. Tujuan utamanya adalah untuk menjelaskan persamaan dan perbedaannya sehingga dapat diketahui landasan hukum yang melatari perbedaan pendapat dalam satu persoalan yang sama. Penelitian ini merupakan normatif, karena berhubungan dengan pencarian landasan hukum melalui pendekatan komparatif menggunakan data sekunder yang dikompilasikan melalui metode studi dokumen kemudian diolah dan dianalisis menggunakan teknik editing, classifying, verifying, analyzing, dan concluding. Kesimpulannya adalah pernikahan tersebut boleh dan sah dilakukan menurut Abdullah Ahmad An-Na’im, sedangkan Ahmad Zahro memandang pernikahan ini haram dan tidak sah serta tidak ditemukan titik persamaan antara Abdullah Ahmad An-Na’im dengan Ahmad Zahro dalam proses penetapan hukum pernikahan tersebut.