Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelatihan Psychological Self Care dan Anger Management pada Remaja yang Tinggal di Panti Sosial Marsudi Putra Paramita Mataram, NTB Emmy Amalia; Dyah Purnaning; Umu Istikharoh
Jurnal Pengabdian Magister Pendidikan IPA Vol 4 No 4 (2021)
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (288.988 KB) | DOI: 10.29303/jpmpi.v4i4.1129

Abstract

WHO menyebutkan, remaja adalah salah satu kelompok umur yang rentan mengalami gangguan mental. Terlebih masa remaja merupakan waktu dimana banyak perubahan dan penyesuaian terjadi baik secara psikologis, emosional, maupun finansial. Banyak penelitian menunjukkan bahwa masalah perkembangan mental emosional remaja yang tinggal panti sosial secara bermakna lebih banyak dibandingkan dengan remaja yang diasuh orangtua kandung, cenderung memiliki konsep diri negatif, dan beresiko lebih tinggi terhadap terjadinya masalah perilaku. Kegiatan ini terdiri atas dua aktivitas. Aktivitas pertama berupa pemberian pelatihan psychological self care dan aktivitas kedua berupa pelatihan anger management, yang masing-masing akan dilakukan selama satu hari penuh. Berdasarkan data laporan PSMP Paramita tahun 2018, jenis kenakalan remaja semakin meningkat. Kenakalan yang menjadi sorotan adalah kenakalan yang menjurus pada permasalahan sosial seperti pencurian, pemerkosaan, pencabulan anak di bawah umur, pemakaian NAPZA, korban kekerasan, korban trafficking, dan permasalahan sosial yang kompleks lainnya. Jumlah anak dan remaja yang mendapat pelayanan sepanjang tahun 2018 sendiri total mencapai 240 orang; dan sebagian besar termasuk dalam kategori kelompok umur remaja. Diperlukan keterlibatan profesional kesehatan jiwa untuk mengatasi berbagai permasalahan mental yang terjadi pada remaja yang tinggal di PSMP Paramita. Bentuk keterlibatan professional kesehatan jiwa sebaiknya lebih bersifat self empowerment, sehingga para remaja tersebut mampu melakukan secara mandiri cara-cara mengatasi masalah psikososial yang dialami dan tidak hanya bergantung pada layanan kesehatan sekunder. Oleh sebab itu, tim PPM bermaksud melakukan pelatihan Psychological Self Care dan Anger Management kepada para remaja yang tinggal di PSMP Paramita Mataram, NTB.
Izin Edar Sebagai Legalitas Usaha Kosmetik Berdasarkan Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023 Dan Peraturan Bpom : Studi Kasus Pelanggaran Klaim Izin Edar Oleh Wbs Cosmetic Lalu Anugrah Nugraha; Maya Pramudita; Dewi Puspitorini Husodo; Sherliyanah; I Komang Tresna; Umu Istikharoh; Emirald Isfihan; Francis Maryanne Pattynama
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 4 No 1 (2026): 2026
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v4i1.4080

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tata cara perolehan izin edar (legalitas) kosmetik di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta bentuk sanksi hukum terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan izin edar, dengan implementasi pada studi kasus WBS Cosmetic. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Kesehatan memberikan dasar normatif mengenai kewajiban setiap pelaku usaha untuk memperoleh izin edar sebelum produk beredar sebagai jaminan keamanan, mutu, dan khasiat produk kosmetik. Sementara itu, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis yang mengatur prosedur, dokumen, dan mekanisme pengajuan notifikasi secara daring melalui sistem BPOM. Pelanggaran terhadap kewajiban izin edar diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 80 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, yang menetapkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan akses daring, serta dapat dikenakan sanksi pidana jika terdapat unsur kesengajaan atau penipuan. Kasus WBS Cosmetic di Lombok Timur menjadi contoh konkret pelanggaran izin edar, di mana produk dimusnahkan meskipun dinyatakan aman, karena tidak memenuhi kewajiban hukum perizinan, sehingga melanggar hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.