Anwar, Hairil
Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PERATURAN WALIKOTA PONTIANAK NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 OCTAVIANI, ROSARIA; Triyono, Joko; Anwar, Hairil
GOVERNANCE, Jurnal Ilmu Pemerintahan Vol 12, No 4 (2023): GOVERNANCE, EDISI DESEMBER 2023
Publisher : FISIP Universitas Tanjungpura Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26418/gov.v12i4.4279

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait Implementasi Peraturan Walikota Pontianak Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 yang belum optimal. Pada Tahun 2021 kasus COVID-19 di Kota Pontianak mengalami kenaikan dibandingkan Tahun 2020. Kemudian diikuti pada Tahun 2022 hanya dengan waktu 8 bulan yaitu mulai Januari hingga Agustus mencapai 6727  kasus positif COVID-19 yang hampir mendekati angka di tahun 2021 yaitu sebanyak 6783 kasus positif COVID-19 di Kota Pontianak. Selain itu, ditahun 2021 pengawasan yang dilakukan Satgas COVID-19 mulai menurun hingga pada Tahun 2022 tidak dilakukan pengawasan yang berupa razia terkait protokol kesehatan COVID-19. Hal ini terkait dengan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 37 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Peraturan Walikota Pontianak Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif. Penelitian ini menggunakan teori model implementasi kebijakan Edward III terkait 4 variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan yang terdiri dari : 1) Komunikasi telah terimplementasi tapi belum optimal; 2) Sumber Daya telah terimplementasikan dengan optimal; 3) Disposisi telah diimplementasikan tapi belum optimal; 4)Struktur Birokrasi belum terimplementasi dengan optimal.Adapun saran penulis yaitu tetap melakukan himbauan/sosialisasi protokol kesehatan COVID-19 secara langsung atau tidak langsung, membuat SOP resmi dan tertulis, serta memisahkan tanggungjawab antar anggota ditiap tim satgas COVID-19 yang terbagi dilapangan. Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Kebijakan Publik, COVID-19