BT. Tolo, Suriani
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Risiko Kawin Lari (Silayyang) Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna Hijriani, Hijriani; Bt. Tolo, Suriani; Munawir, La Ode; Kasmawati, Kasmawati; Danggi, Erni; Jawiah, St.; Abdul Manan, La Ode
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 6 No. 1 (2022): 2022
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jptam.v6i1.3146

Abstract

Terjadinya kawin lari di Desa Lagasa dalam masyarakat adat Suku Bajau disebut dengan “silayyang” merupakan bentuk perkawinan yang sangat tercela. Pada tahun 2019-2020 terdapat hampir delapan belas pasangan yang melakukan silayyang. Pada umumnya, yang melakukan kawin lari adalah anak-anak yang putus sekolah atau anak-anak yang tidak pernah bersekolah, bahkan banyak juga anak-anak yang masih dibawah umur. Masalah dalam penelitian ini : apakah penyebab terjadinya kawin lari yang terjadi pada Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna? serta bagaimana risiko kawin lari terhadap pasangan kawin, keluarga serta masyarakat Suku Bajau di Desa Lagasa Kabupaten Muna?. Penelitian ini mengangkat persoalan kawin lari yang ada di Desa Lagasa Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang sampai saat ini masih terus terjadi, sehingga sangat layak untuk diteliti dan dijadikan referensi terkait dengan fenomena kawin lari. Hasil pembahasan penelitian ini menganalisis dan menguraikan faktor utama penyebab terjadinya silayyang yaitu, syarat dan pembiayaan perkawinan tidak dapat dipenuhi, perempuan belum mendapatkan izin menikah, perempuan telah bertunangan/dijodohkan, orang tua atau keluarga menolak lamaran pihak laki-laki dan perempuan telah hamil lebih dulu. Faktor lainnya karena faktor pendidikan, faktor ekonomi, faktor keluarga dan faktor usia. Dampak yang ditimbulkan yaitu : timbulnya kedudukan superior dan inferior, tidak tercatatnya perkawinan, masalah dalam administrasi negara, segala bentuk hubungan hukum yang berkaitan dengan administrasi perkawinan tidak dapat dilakukan, keharmonisan keluarga tidak tercipta, ketidakmampuan pasangan untuk mempertahankan perkawinan, pelaku kawin lari yang masih remaja dan belum memiliki pekerjaan yang tetap, dan dapat diproses secara hukum. Kesimpulannya bahwa praktek silayyang ini masih berjalan di masyarakat Adat Suku Bajau di Desa Lagasa, sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah setempat dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat, agar tidak berdampak secara terus menerus.