Sigit Susanto
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Filsafah Molimo sebagai Usaha Mengatasi Perceraian Sigit Susanto
Manthiq Vol 4, No 1 (2019): Mei 2019
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v4i1.2997

Abstract

Ironi, saat jika dahulu perceraian yang terjadi akibat suami menceraikan isteri. Sekarang terbalik, justru istri yang menggugat cerai. Sebanyak tiga per empat dari peristiwa perceraian itu bermunculan di kota-kota besar. Kebanyakan isteri yang menceraikan suami atau cerai gugat, bukan talak. Dari banyaknya peristiwa perceraian itu, diperkirakan 80 persen perceraian menimpa pada tatanan rumah tangga muda lima tahun. Perkembangan sosial budaya, secara tidak langsung berdampak pada pola pikir dan gaya hidup. Kondisi ini harus segera disikapi oleh semua pihak demi terwujudnya masyarakat yang bahagia dan sejahtera. Perubahan pola fikir dan gaya hidup masyarakat mendorong untuk berbuat kurang baik yang berakibat terjadinya perselisihan rumah tangga yang berujung kepada perceraian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian lapangan (field research). Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana filsafah molimo sebagai usaha mengatasi perceraian? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menguraikan filsafah molimo sebagai usaha mengatasi perceraian. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Adapun dalam proses analisis, peneliti menggunakan analisis deskriptif-kualitatif. Berdasarkan pembahasan di atas dapat ditarik kesimpulan, bahwa ajaran Molimo, "mo" yang berarti moh atau tidak dan limo yang berarti lima, yang jika dimaknai berarti  tidak melakukan lima pantangan. Ajaran ini dikhususkan kepada kaum lelaki yang ingin mencapai hidup dalam damai di dunia maupun di akhirat. Kelima ajaran itu adalah: a). Moh Madat yang artinya tidak mau mengisap candu atau penggunaan obat-obatan terlarang, terutama yang dilarang oleh ajaran Agama. b). Moh Madon yang artinya tidak mau main perempuan. Hal yang wajib dihindari oleh para lelaki. c). Moh Mabuk yang artinya tidak boleh minum minuman keras atau hal yang memabukkan. d). Moh Maling yang artinya tidak mau mencuri, mengambil barang yang bukan haknya. e). Moh Main yang artinya tidak mau berjudi, dalam bentuk apapun.
Perkawinan Pada Masyarakat Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara). Sigit Susanto
Manthiq Vol 6, No 1 (2021): Mei
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v6i1.5179

Abstract

 Perkembangan sosial budaya di Kabupaten Bengkulu Utara khususnya di wilayah kecamatan Padang Jaya, secara tidak langsung berdampak pada pola fikir dan gaya hidup diantaranya munculnya masalah sosial seperti Mabuk  (minum), Maen (berjudi), Maling (mencuri), Madon (berzina) dan madat (minum candu/ obat-obat terlarang). Perilaku Molimo mendorong masyarakat untuk berbuat kurang baik, berakibat terjadinya perselisihan rumah tangga dan berujung kepada perceraian. Upaya memaknai nilai falsafah Molimo dan mengimplementasikan dalam bentuk penasehatan perkawinan guna mencegah perceraian. Teknik Penyusunan Tesis ini menggunakan penelitian lapangan (file research). Adapun teknik pengumpulan data menggunakan observasi, dukementasi dan wawancara, dengan pendekatan analisis deskriptif kualitatif. Teknik analisis data mencakup tiga hal reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan atau verifikasi. Makna falsafah molimo di Kecamatan Padang Jaya sebagai rambu-rambu dalam kehidupan dan sebagai media penyadar di pada masyarakat Padang Jaya. Perbuatan Molimo muncul di Padang Jaya dibagi tiga fase, pertama sejak tahun 1977 sampai tahun 1990 bahwa perbuatan Molimo di Kecamatan Padang Jaya didasari ekonomi masyarakat yang lemah, kedua fase pertengahan dari tahun 1990 sampai 2010 dijelaskan bahwa perbuata Molimo dilatarbelakangi oleh masuknya budaya baru dan mulai bangkitnya ekonomi masyarakat Padang Jaya. Fase ke tiga dari tahun 2010 sampai sekarang bahwa perbuatan Molimo di Kecamatan Padang Jaya di sebabkan oleh pengaruh media social, masukkanya pola fikir dan budaya baru dari perkotaan dan lembahnya pemahaman budaya serta nilai keagamanaan di masyarakat. Implementasi falsafah molimo pada masyarakat Padang Jaya dalam penasehatan perkawinan pra nikah dan pasca nikah dengan memasukkan nilai-nilai falsafah Molimo menjadi bagian materi yang diberikan kepada pasangan bermasalah rumah tangga disebabkan perbuatan Molimo dan dikonsultasikan ke KUA Kecamatan Padang Jaya. Hal ini bertujuan menjadikan pintu masuk dalam memberikan pemahaman kepada pasangan suami isteri yang bermasalah, untuk kembali memperbaiki rumah tangganya dan tercegah dari perceraian.