Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan fenomena sosial yang serius dan kompleks, mencakup berbagai bentuk kekerasan fisik, emosional, seksual, dan ekonomi yang terjadi dalam lingkup rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penyebab, dampak, dan upaya penanggulangan KDRT dalam konteks hukum dan sosial di Indonesia. KDRT disebabkan oleh berbagai faktor seperti ketidaksetaraan gender, tekanan ekonomi, dan budaya patriarki. Dampak KDRT meliputi kerusakan fisik dan psikologis yang signifikan bagi korban, serta disfungsi keluarga. Penelitian ini juga mengeksplorasi berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan organisasi non-pemerintah dalam menangani dan mencegah KDRT, termasuk peran undang-undang Perlindungan Perempuan dan Anak serta penyediaan layanan dukungan bagi korban. Kesimpulannya, meskipun telah ada berbagai upaya penanggulangan, diperlukan kerja sama yang lebih sinergis antara berbagai pihak untuk secara efektif mengatasi KDRT dan melindungi hak-hak korban.