Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM ANAK BEBINJAT DALAM HUKUM WARIS ADAT BALI,(STUDI KASUS DI DESA ABABI, KECAMATAN ABANG, KABUPATEN KARANGASEM) Dewi, A.A MAs Adi Trinaya
Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha Vol 10, No 1 (2022): Februari, Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha
Publisher : Universitas Pendidikan Ganesha

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jpku.v10i1.42716

Abstract

Perkawinan merupakan perbuatan yang mempunyai akibat hukum sehingga harus dicatat secara resmi menurut hukum negara dan anak yang lahir di luar perkawinan atau “anak bebinjat” hanya bisa dilegalkan dengan “pengesahan” sejak yang bersangkutan mendapatkan akta perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif dengan sumber data primer diperoleh dari narasumber atau informan, sedangkan data sekunder yang dipergunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi dokumen dan wawancara dengan metode analisis data yaitu metode kualitatif. Hasil dari penelitian hukum ini menunjukkan bahwa dasar hukum anak bebinjat dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan itu tidak ada/tidak diatur karena anak bebinjat ini lahir dari perkawinan yang tidak tercatat di Kantor Catatan Sipil. Kedudukan hukum anak bebinjat dalam hukum waris adat Bali adalah dengan sistem pengangkatan adat yaitu meperas / peras pianak sehingga anak bebinjat mendapat kedudukan dan hak yang sama seperti anak kandung namun untuk di desa adat Ababi, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, anak bebinjat akan dapat harta warisan jika si pewaris melakukan hibah warisan dihadapan Notaris dan tanpa mengganggu hak waris dari ahli warisnya yang sah.
Penyuluhan Hukum Menata Perkawanan Sebelum Perkawinan di Desa Nyuh Kuning Ubud Gianyar Dewi, Ni Made Liana; Satriana , I Made Wahyu Chandra; Dewi, A.A Mas Adi Trinaya; Manika , Agus Surya; Cantika , Anak Agung Linda; Dewi, Ni Made Trisna; Satin, I Wayan Windhu; Murni, Maria Apolonia
Journal Of Human And Education (JAHE) Vol. 4 No. 2 (2024): Journal Of Human And Education (JAHE)
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jh.v4i2.839

Abstract

Proses perkawanan atau pertemanan biasanya diawali dengan perkenalan yang berarti telah terbangun hubungan yang baik. Menata suatu hubungan yang baik bagi setiap insan sangat diperlukan semasa menata perkawanan terlebih lagi memasuki jenjang perkawinan. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Oleh sebab itu generasi muda harus memiliki kesiapan mental, fisik, dan juga finansial dalam menghadapi perkawinan sehingga mengetahui konsekuensi atau akibat hukum yang timbul setelah terjadinya perkawinan.