Proses perkawanan atau pertemanan biasanya diawali dengan perkenalan yang berarti telah terbangun hubungan yang baik. Menata suatu hubungan yang baik bagi setiap insan sangat diperlukan semasa menata perkawanan terlebih lagi memasuki jenjang perkawinan. Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Oleh sebab itu generasi muda harus memiliki kesiapan mental, fisik, dan juga finansial dalam menghadapi perkawinan sehingga mengetahui konsekuensi atau akibat hukum yang timbul setelah terjadinya perkawinan.
Copyrights © 2024