Dengan banyaknya perhatian yang tertunjukkepada perselisihan terhadap kebebasanmengutarakan pendapat dan kebebasan berekspresi yang berkaitan dengan pidato, debat, danlain-lain,. Kebebasan mengemukakan pendapat dan berekpresi di era saat ini, terlebih lagikebebasan tersebut dijamin baik oleh instrument nasional dan internasiona, dianggap sebagai hakyang paling penting dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, jaminan bebas danintimidasi dan sebagai bentuk pemyiksaan dalam bentuk apapun, ialah juga merupakan bentukjaminan hak asasi manusia (HAM) yang ditegaskan di dalam dklarasi Hak Asasi Manusia (HAM)PBB maupun peraturan perundang-undangan nasioal, namun, berbagai kasus kekerasan terhadapdemonstran yang dilakukan oleh pemerintah (state actor) menjadi sorotan dimana-mana daribanyak pihak. Setiap orang berhak atas kebebasan mengemukakan pendapat. Tetapi kebebasanberpendapat itu juga tidak boleh merugikan atau menyenggol hak orang lain. Salah satu contohkebebasan mengemukakan pendapat yang menyenggol atau merugikan orang lain adalahpencemaran nama baik, yang dimana pendapat yang dikemukakan dengan sengaja menyerangatau merusak kehormatan maupun nama baik seseorang, dengan cara menuduh melakukanperbuatan tertentu yang dengan maksud nyata diketahui umum yang dikenal penistaan. Tulisanini mencoba melihat bagai manaa sebetulnya kajian freedom of speech