UMKM adalah usaha perdagangan yang dikelola oleh badan usaha atau perorangan yang merujuk pada usaha ekonomi produktif. UMKM harus menghasilkan produk yang kompetitif, berkualitas, dan memiliki daya saing tinggi, karena di era globalisasi ini, konsumen sangat kritis dan menuntut standar mutu produk yang melindungi kesehatan dan lingkungan, selain itu konsumen juga menuntut dalam aspek agama dan sosial budaya. Salah satu aspek yang dituntut oleh konsumen adalah kehalalan produk. Produk halal bukan lagi menjadi paradigma yang dikaitkan dengan agama khususnya islam, akan tetapi sudah menjadi bagian dari persaingan bisnis dan perdagangan. Halal adalah segala sesuatu yang diizinkan dalam agama Islam untuk digunakan atau dilakukan, istilah ini lebih sering digunakan untuk menunjukkan makanan dan minuman yang diizinkan untuk dikonsumsi menurut Islam. Makanan dan minuman tidak hanya harus halal, tetapi juga harus thayyib yang berarti "baik", termasuk apakah mereka layak dikonsumsi atau tidak, dan apakah mereka bermanfaat bagi kesehatan baik kesehatan jasmani, kesehatan rohani maupun kesehatan lingkungan. Sebagai wilayah dengan mayoritas penduduk muslim Kecamatan Mranggen diharapkan menerapkan hukum terutama ketentuan dalam hal produk yang halal, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman untuk mengkonsumsi produk yang beredar di masyarakat. Saat ini, masih banyak pelaku UMKM yang mengklaim halal produknya secara personal dibandingkan melalui audit dari badan atau institusi yang berwenang dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Berangkat dari permasalahan tersebut, peneliti ingin berperan aktif dengan melakukan pelatihan dan pendampingan halal pelaku UMKM melalui kegiatan Peningkatan Enviromental Add Value Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Pelatihan Sertifikasi Halal Di Kecamatan Mranggen.