Dipandang dari normatif dan keadilan afirmatif Setiap Negara berkewajiban memberikan perlindungan hukum terhadap warga negaranya dimanapun mereka berada, mengenai perlakuan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa terdapat banyak jenis penyakitnya dan macam-macam perilakunya ada yang mengamuk, mencuri dan menggelandang sehingga menyebabkan kerugian di dalam keluarganya bahkan masyarakat sekitarnya, karena dianggap membahayakan dirinya dan orang lain maka ada pula yang dikurung oleh keluarganya atau pun dipasung, mengenai sebagian perlakuan terhadap orang sakit jiwa dari keluarganya dapat dianggap sebagai perbuatan yang melanggar hak asasi manusia. Pada dasarnya setiap manusia berhak untuk hidup bebas dari penyiksaan sebagaimana telah diatur dalam perundangundangan diantaranya yaitu: 1. Pasal 28 G ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “ setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain‟‟ 2. Pasal 42 Undang-Undang HAM yang berbunyi “Setiap warga negara yang berusia lanjut, cacat fisik dan atau cacat mental berhak memperoleh perawatan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiannya, meningkatkan rasa percaya diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan sosial, ekonomi dan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Orang gila dapat dikatakan cacat mental yang berarti kekurangan yang menyebabkan nilai atau kwalitasnya kurang baik, sakit jiwa adalah syarafnya terganggu atau pikirannya tidak normal sehingga dapat dikatakan cacat mental karena adanya sesuatu kekurangan pada batin atau jiwanya (yang berhubungan dengan pikirannya). Dari Pasal diatas dapat kita ketahui bahwa orang yang mengalami gangguan kejiwaan pun dilindungi oleh Undang-Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan untuk memperoleh perawatan dan kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaan dan tidak sepantasnya keluarga melakukan pemasungan dan mentelantarkan dan tidak sepantasnya pula dikucilkan di masyarakat.