Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

DEGRADASI METHYL ORANGE DENGAN TiO2-N/BENTONIT KAJIAN : KOMPOSISI N PADA KOMPOSIT TiO2-N/BENTONIT, SUMBER SINAR, DAN VOLUME H2O2 Ardika, Oktaria; Wardhani, Sri; Tjahjanto, Rachmat Triandi
Jurnal Ilmu Kimia Universitas Brawijaya Vol 1, No 1 (2015)
Publisher : Jurusan Kimia, FMIPA Universitas Brawijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (636.499 KB)

Abstract

Fotokatalis merupakan material semikonduktor yang mampu mempercepat laju reaksi oksidasi maupun reduksi melalui reaksi fotokimia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh variasi komposisi N pada komposit TiO2-N/Bentonit, pengaruh variasi volume penambahan H2O2 30%, serta pengaruh lama penyinaran terhadap penurunan konsentrasi zat warna methyl orange 10 mg/L. Karakterisasi fotokatalis dilakukan dengan menggunakan spektroskopi FTIR, UV- Vis Diffuse Reflactance, dan particle size analyzer. Penentuan konsentrasi methyl orange hasil penurunan konsentrasi diukur dengan spektrofotometer UV- Vis pada panjang gelombang 464,3 nm. Jumlah N yang diimpregnasi pada TiO2/N dilakukan perbandingan mol TiO2:urea 10:0,5; 10:1,0; 10:1,5; 10:2,0; dan 10:2,5. Variasi volume penambahan H2O2 30% adalah 0, 0,25; 0,5; 0,75; dan 1,0 mL. Uji aktivitas fotokatalis dilakukan menggunakan 50 mg komposit TiO2-N/Bentonit dalam 25 mL methyl orange 10 mg/L pada kondisi sinar matahari dan sinar UV (352 nm) selama tiga jam. Hasil karakterisasi menunjukkan penambahan dopan N menyebabkan peningkatan ukuran partikel dan penurunan band gap TiO2-N/Bentonit sebesar 0,04 eV. Spektra IR menunjukkan adanya vibrasi N pada bilangan gelombang 1519,30-1519,80 cm-1. Hasil penelitian menunjukkan komposisi TiO2:urea 10:2,0 paling optimum pada kondisi sinar matahari dengan penurunan konsentrasi sebesar 81,39%. Volume penambahan optimum 0,75 mL  H2O2 30% dapat meningkatkan aktivitas fotokatalitik menjadi 99,55%. Variasi lama penyinaran berbanding lurus dengan degradasi methyl orange. Lama penyinaran optimum pada 180 menit dengan sinar matahari dan sinar UV. Kata kunci : fotokatalis, H2O2 , lama penyinaran, matahari, methyl orange, TiO2-N/Bentonit
Pemberlakuan Ta’widh Pada Pembiayaan Bermasalah Di Kspps Bina Mitra Wahana Ar-rahmah Jatim Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Dan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ardika, Oktaria; Syakur, Ahmad; Annisa, Dian Riza
WADIAH Vol. 6 No. 2 (2022): Wadiah : Jurnal Perbankan Syariah
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/wadiah.v6i2.253

Abstract

Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim ditinjau dari fatwa DSN-MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 dan fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Pendekatan penelitian ini kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil peneliti ini adalah sebagai berikut bahwa Pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim yaitu seluruhnya menyesuaikan seperti yang telah diatur dalam fatwa DSN-MUI dimana pihak KSPPS akan menyesuaikan dengan kerugian riil. Pelaksanaan penerapan ta’widh (ganti rugi) ini ditetapkan atas anggota sebesar 4% diawal akad dan terakumulasi setiap hari keterlambatan. Selanjutnya, KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim telah memberlakukan ta’widh sesuai ketentuan Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang dimana tidak memberikan ta’widh kepada anggota yang mengalami force majeur dan memberikan sanksi kepada yang terbukti mampu dan menunda-nunda, serta dana dari denda digunakan untuk dana sosial. KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim tidak semua menerapkan sesuai Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 dimana nilai kerugian riil dapat ditetapkan di awal saat akad seperti fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, sedangkan fatwa No 43/DSN-MUI/VIII/2004 ini mencantumkan besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad, hanya tata cara pembayaran yang boleh disepakati saat akad.