Annisa, Dian Riza
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pemberlakuan Ta’widh Pada Pembiayaan Bermasalah Di Kspps Bina Mitra Wahana Ar-rahmah Jatim Ditinjau Dari Fatwa DSN-MUI No. 17/DSN-MUI/IX/2000 Dan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 Ardika, Oktaria; Syakur, Ahmad; Annisa, Dian Riza
WADIAH Vol. 6 No. 2 (2022): Wadiah : Jurnal Perbankan Syariah
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Kediri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30762/wadiah.v6i2.253

Abstract

Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim ditinjau dari fatwa DSN-MUI No 17/DSN-MUI/IX/2000 dan fatwa DSN-MUI Nomor 43/DSN-MUI/VIII/2004. Pendekatan penelitian ini kualitatif deskriptif. Metode pengumpulan data menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil peneliti ini adalah sebagai berikut bahwa Pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim yaitu seluruhnya menyesuaikan seperti yang telah diatur dalam fatwa DSN-MUI dimana pihak KSPPS akan menyesuaikan dengan kerugian riil. Pelaksanaan penerapan ta’widh (ganti rugi) ini ditetapkan atas anggota sebesar 4% diawal akad dan terakumulasi setiap hari keterlambatan. Selanjutnya, KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim telah memberlakukan ta’widh sesuai ketentuan Fatwa No. 17/DSN-MUI/IX/2000 yang dimana tidak memberikan ta’widh kepada anggota yang mengalami force majeur dan memberikan sanksi kepada yang terbukti mampu dan menunda-nunda, serta dana dari denda digunakan untuk dana sosial. KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim tidak semua menerapkan sesuai Fatwa DSN-MUI No 43/DSN-MUI/VIII/2004 dimana nilai kerugian riil dapat ditetapkan di awal saat akad seperti fatwa Nomor 17/DSN-MUI/IX/2000, sedangkan fatwa No 43/DSN-MUI/VIII/2004 ini mencantumkan besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad, hanya tata cara pembayaran yang boleh disepakati saat akad.