Penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru khususnya untuk pelaku masih ad hambatan. Faktor-faktor penghambat yang timbul penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru antara lain secara ekternal dan internal . Upaya mengatasi faktor-faktor penghambat yang timbul pada penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru bisa dilakukan dengan Menyusun rencana kerja dan memaksimalkan kinerja setiap penyidik dalam hal penanganan perkara anak. Menjalin Komunikasi yang Intensif dengan Aparat Penegak Hukum yang Lainnya. Mengadakan Sosialisasi tentang Diversi di Kalangan Masyarakat. Membuat Kesepakatan mengenai Pengawasan Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Diversi Memberikan kesadaran hukum pada masyarakat bahwa masa depan anak-anak cerah jangan rusak dengan menjadikan mereka pelaku Narkotika, sebagai anggota masyarakat dan anak-anak merupakan masa depan bangsa kita wajib untuk membantu mereka untuk sadar dan jera agar tidak melakukannya lagi dengan memberikan kesempatan dengan mempertanggungjawabkan yang dilakukan dengan menerima pembinaan, bimbingan dan lain-lain. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis.