Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Journal of Innovation Research and Knowledge

PERAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH PADA PELAKSANAAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH DALAM SISTEM PERTANAHAN DIGITAL Aldilia Puspita Sari; Susilowardani
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 1: Juni 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisis pejabat pembuat akta tanah dalam pelaksanaan peralihan hak serta mekanisme peralihan hak itu sendiri untuk menjadi sertifikat elektronik Penelitian ini menggunakan metode penelitian berupa penelitian normatif yang berfokus pada analisis bahan-bahan hukum dengan penekanan pada kajian terhadap bahan hukum primer dan sekunder seperti bahan pustaka hukum agraria dan sertifikat elektronik. Hasil Penelitian ini yaitu PPAT berkontribusi signifikan dalam mendorong digitalisasi layanan pertanahan dengan menjaga legalitas resmi dan perlindungan informasi yang tinggi di setiap transaksi melalui pembuatan akta tanah yang valid serta penggunaan teknologi verifikasi identitas seperti rekam biometrik. Dalam setiap peralihan hak atas tanah yang telah bersertipikat, seperti jual beli atau hibah, PPAT wajib melakukan pengecekan keabsahan sertipikat di Kantor Pertanahan untuk menjamin keaslian dan kesesuaian data serta memastikan tanah tidak dalam sengketa atau menjadi jaminan hak lain. Selain itu, PPAT juga bertanggung jawab memastikan bahwa data dalam sertipikat tanah sesuai dengan data pada Pangkalan Data Pertanahan dan bahwa semua pihak dalam akta telah sesuai dengan ketentuan hukum. Sebagai bagian dari proses pendaftaran tanah, PPAT wajib melaporkan lembar kedua dari Akta PPAT yang telah ditandatangani secara elektronik kepada Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari sejak penandatanganan, menjadikannya garda terdepan dalam menjaga integritas sistem pertanahan digital di Indonesia
ANALISIS PERAN DUE DILIGENCE DAN AUDIT HUKUM TERHADAP KEPASTIAN HUKUM KLAUSUL BUY BACK GUARANTEE DALAM PERJANJIAN BISNIS BANK DAN DEVELOPER Susilowardani
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 5 No. 6 (2025): Nopember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v5i6.11746

Abstract

Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui peran due diligence dan audit hukum dapat memperkuat kepastian hukum terhadap klausul buy back guarantee dalam perjanjian bisnis bank dan developer. Dalam praktik bisnis modern, klausul buy back guarantee kerap digunakan untuk memberikan kepastian hukum kepada para pihak yang menjalankan kontrak bisnis (dalam hal ini bank dan developer). Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Due diligence dan audit hukum memiliki peran penting untuk memperkuat kepastian hukum terhadap klausul buy back guarantee dalam perjanjian bisnis bank dan developer. Fokus utama due diligence adalah pemeriksaan secara menyeluruh sebelum transaksi bisnis. Hal ini berfokus pada aspek legalitas, kepemilikan aset, kontrak, potensi sengekta, latar belakang developer dan hal lainnya. Sementara itu, audit hukum akan berfokus pada peninjauan dokumen kerjsasama seperti MoU, PKS atau perjanjian induk serta meninjau aktivitas perusahaan untuk mengidentifikasi resiko hukum di masa mendatang apabilan transaksi bisnis dilakukan dengan developer yang bersangkutan. Due diligence yang dilakukan secara menyeluruh serta audit hukum yang dijalankan secara berkala mampu mengidentifikasi potensi resiko hukum bagi bank, ketidaksesuaian regulasi dan mengidentifikasi celah pada kontrak bisnis yang dapat merugikan salahs atau pihak (dalam hal ini adalah bank). Kedua unsur tersebut sangat penting untuk memastikan legalitas, keadilan dalam perjanjian bisnis dan transparansi yang mengandung klausul buy back guarantee serta memperkuat posisi hukum para pihak di hadapan hukum apabila suatu hari terjadi sengketa.