Shofi, Zalfa Dhea Fairuz
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASPEK HUKUM GANTI RUGI DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Shofi, Zalfa Dhea Fairuz; Subekti, Rahayu; Raharjo, Purwono Sungkowo
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 5, No 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i1.46072

Abstract

Dengan semakin meningkatnya kegiatan pembangunan, menyebabkan kebutuhan tanah semakin meningkat. Kebutuhan tanah untuk kepentingan umum tidak jarang menimbulkan permasalahan karena dalam proses pengadaan tanah seringkali ditemukan ada yang tidak sepakat mengenai besaran ganti kerugian. Dalam menentukan besaran ganti kerugian tersebut harusnya dilakukan dengan cara musyawarah antara panitia pengadaan tanah dan pihak yang berhak, akan tetapi pada kenyataannya dalam menentukan besaran ganti kerugian tersebut hanya diputuskan sepihak saja oleh panitia pengadaan tanah. Seringkali aspek keadilan dalam pengadaan tanah dikesampingkan dan yang diutamakan adalah aspek kemanfaatannya. Pihak pemilik tanah beranggapan bahwa besaran ganti rugi tersebut masih belum layak sedangkan pihak pemerintah menganggap bahwa besaran ganti rugi tersebut sudah layak dan adil sehingga hal tersebut menimbulkan ketidaksepakatan antar kedua belah pihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dalam penelitian kali ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Data yang digunakan yaitu data primer yang diperoleh langsung dari wawancara dan data sekunder yang meliputi dokumen. Secara ringkas kesimpulan dari hasil pembahasan adalah Pelaksanaan Pengadaan Tanah belum sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundangan karena tidak adanya musyawarah antara pihak yang berhak dan Panitia pengadaan Tanah dalam hal menetapkan besaran ganti kerugian oleh karena itu ada beberapa pihak yang tidak sepakat dengan besaran ganti kerugian tersebut.