Claim Missing Document
Check
Articles

Found 9 Documents
Search

Perspektif Konstitusi tentang Pemberdayaan dan Penjaminan Atas Hak-Hak Perempuan Dedi Sumanto; Abdul Latif; Andi Mardiana
Al-Ulum Vol. 13 No. 2 (2013): Al-Ulum
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (442.264 KB)

Abstract

Human Rights, is aset of rights inherent in the nature and existence of every human beings which must be respected, and protected by the state, law, government, and every person, for the respect and protection of human dignity. Constitutional rights of citizens which include human rights and citizens' rights are guaranteed by the1945 Constitution which bound to every citizen of Indonesia. These rights are recognized and guaranteed to every citizen for men and women. The empowerment and quarantee should have the same opportunity to determine the option by rejecting any inferior asumsption and erasing differences based on gender is legalized by law. Therefore, women themselves recognize the importance of raising the issue of women rights as one of the types of human rights that must be recognized and guaranteed.
Penegakan Hukum dan Pembangunan Hukum di Indonesia Dedi Sumanto
Al-Mizan Vol. 10 No. 1 (2014): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (421.628 KB)

Abstract

Hukum secara komprehensif sebagai suatu sistem yang terintegrasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Strategi pembangunan hukum ataupun pembangunan nasional untuk mewujudkan gagasan Negara Hukum (Rechtsstaat atau The Rule of Law) juga tidak boleh terjebak hanya berorientasi membuat hukum saja, ataupun hanya dengan melihat salah satu elemen atau aspek saja dari keseluruhan sistem hukum. konsepsi Negara Hukum Indonesia yang diamanatkan dalam UUD 1945, terutama sekarang telah ditegaskan dalam rumusan ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Semua lembaga atau institusi hukum yang ada hendaklah dilihat sebagai bagian dari keseluruhan sistem hukum yang perlu dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum itu, bangsa Indonesia perlu menyusun suatu blue-print, suatu desain makro tentang Negara Hukum dan Sistem Hukum Indonesia yang hendak kita bangun dan tegakkan di masa depan.
Medisi dan Hakam dalam Hukum Acara Peradilan Agama Dedi Sumanto; Syamsinah Syamsinah
Al-Mizan Vol. 11 No. 1 (2015): Al-Mizan
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (241.151 KB) | DOI: 10.30603/am.v11i1.994

Abstract

This paper discusses mediation and hakam (peacemaker) in procedural law the Religious Courts. This article uses the legal approach and it is analyzed by qualitative descriptive method. The results showed that mediation is a step that is carried out through the Islamic Court judges mediators to facilitate dialogue, assist the parties to clarify the needs and desires of justice seekers, set up guide, assist the parties in rectifying differences of views and work towards an acceptable the parties in the settlement binding
Optimalisasi Peran Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah dalam Pemberian Jasa Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Gorontalo Dedi Sumanto
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 1 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (558.711 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara mendapatkan bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu di Pengadilan Agama Gorontalo, mengetahui upaya optimalisasi Posbakum di Pengadilan Agama Gorontalo, serta mengehui konsep Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Syariah dalam pemberian jasa bantuan hukum di Pegadilan Agama Gorontalo. Penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat diskriptif. Lokasi penelitian di Pengadilan Agama Gorontalo. Jenis data yang digunakan meliputi data primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data melalui wawancara, studi pustaka, perundang- undangan, buku atau tulisan yang berhubungan dengan obyek penelitian. Data yang diperoleh disusun dalam bentuk metode kualitatif. Melalui hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pemberian bantuan hukum Cuma-Cuma di Pengadilan Agama Gorontalo, Untuk saat ini Posbakum di Pengadilan Agama Gorontalo pemberian bantuan hukum tetap dilaksanakan dengan cara para pihak yang hendak mengajukan guagatan di wajibkan membayar dahulu panjar perkara dan posbakum Fakultas Syariah IAIN Sultan Amai Gorontalo di Pengadilan Agama Gorontalo dalam pembuatan gugatan.
Reformulasi Alasan-Alasan Perceraian dalam Hukum Keluarga Perspektif Sosiologi Hukum Dedi Sumanto
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 1 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini membahas tentang peralihan agama sebagai alasan-alasan perceraian. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Peralihan agama merupakan penyebab batalnya perkawinan dalam tinjauan hukum Islam. Sementara itu UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 (k) sebagai kaidah hukum menyatakan bahwa peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga. Berdasarkan Pasal Pasal 116 (k) bahwa murtad bukan sebab putusnya perkawinan, akan tetapi ketidakrukunan rumah tangga yang menjadi sebabnya. Dengan demikian Kompilasi Hukum Islam sebagai materi hukum terapan belum mengakomodasi tentang peralihan agama sebagai batalnya/gugurnya perkawinan. Hal ini bisa diamati bahwa, peralihan agama menyebabkan fasakh nya perkawinan dalam perspektif hukum Islam, sedangkan dalam KHI Pasal 116 (k) yang menjadi barometernya adalah ketidakrukunan rumah tangga sehingga salah satu pasangan suami isteri melapor kepada pengadilan. Jika murtad tidak menyebabkan percekcokan maka perkawinan tetap berjalan. Tentu ini menimbulkan kejanggalan hukum, untuk itu perlu mereformulasi alasan-alasan perceraian di KHI, dengan mengubah pasal 116 (k) menjadi “peralihan agama (murtad) menyebabkan batalnya (fasakh) perkawinan secara otomatis”.
Konstruksi Yuridis Adanya Masyarakat Hukum Adat dalam Pendekatan Sosiologi Hukum Dedi Sumanto
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 2 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1122.097 KB)

Abstract

Tulisan ini menjelaskan perdebatan konseptual tentang apa yang dimaksud sebagai Masyarakat Hukum Adat dalam konteks hukum Indonesia. Definisi tersebut telah diatur di dalam peraturan perundangan-udangan. Batasan definisi tersebut masih mensyaratkan pengakuan Negara. Definisi atau konsep tentang masyarakat hukum adat menjadi penting untuk diatur dalam undang-undang, dalam rangka memberi penguatan terhadap pengakuan dan perlindungan atas hak- hak masyarakat hukum adat, terutama ketika mereka mengakses sumber daya alam dalam negeri ini dalam kaitannya dengan sosiologi hukum yang berlaku di Masyarakat.. Metode yang diganakan dalam tulisan ini Library Researchdalam Kajian Yuridis Normatif, Hasilnya adalah lebih tepat jika kedua penilaian terhadap nilai-nilai dan dalam pola-pola yang objektif (impersonal) dan efektif (utilitarian), ketimbang yang sifatnya primordial, seremonial atau tradisional. dikenakan pada Masyarakat Tradisional dan dan tidak terhadap Masyarakat Adat.
Legal Implications for Home-Based Workers Following the Judicial Review Decision of the Constitutional Court of the Republic of Indonesia Nova Septiani Tomayahu; Dedi Sumanto
The Indonesian Journal of International Clinical Legal Education Vol. 6 No. 1 (2024): March
Publisher : Universitas Negeri Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15294/iccle.v6i1.4171

Abstract

This study aims to analyze the laws and regulations governing informal workers, especially home-based workers in Indonesia by examining decision No. 75/PUU-XX/2022 concerning the application for review of Law No. 13 of 2013 regarding Manpower against the 1954 Constitution in the Constitutional Court of the Republic of Indonesia. Understanding the legal status of informal workers in Indonesia is crucial. This research employed a normative legal method using statutory and analytical approaches. Data was collected using the document study method on secondary data, which was then analyzed qualitatively. Based on the research results, it was found that home-based workers are included in the informal sector, but Manpower Law has not yet accommodated them. This is because Indonesian law does not recognize home-based workers in the Job Creation Law or the Manpower Law, as it has not adopted international instruments on home-based workers. However, home-based workers still receive work agreements based on Article 1320 and Article 1338 of the Civil Code and protection in several laws and regulations. According to the Court, the government must specifically regulate home-based workers to accommodate every type of work in Indonesia.
JUDICIAL DISPARITIES IN LEGAL INTERPRETATION: THE APPLICATION OF PROGRESSIVE LAW IN MARRIAGE DISPENSATION RULINGS Kurniawan, Ardian; Dedi Sumanto; Ana Ramadhona; Hendri. K
al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH) Vol. 7 No. 2 (2025): al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH)
Publisher : Universitas Islam Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20885/mawarid.vol7.iss2.art1

Abstract

Purpose: This study aims to analyze the disparity in judicial interpretations and the application of legal progressivism in marriage dispensation decisions at the Muara Bulian Religious Court. This study seeks to explore how judges construct legal reasoning when faced with applications for underage marriage dispensation and whether their decisions reflect consistency or divergence in applying child protection principles. Methods - This study employs a socio-legal approach with qualitative methods. Data were obtained from case decisions, field observations, and interviews with judges at the Muara Bulian Religious Court. The data were analyzed thematically to identify patterns of judicial interpretation and the extent of progressivism in the rulings’ content. Findings - The results reveal a disparity in judges’ interpretations, particularly regarding the use of progressive legal reasoning. Some judges strictly adhere to statutory provisions, while others accommodate sociocultural considerations and parental requests, resulting in inconsistent outcomes. Although progressive legal theory provides opportunities for child protection, in practice, dispensations are often granted, thereby reinforcing early marriage practices instead of preventing them. Contribution/Limitation of Research: This study contributes to the discourse on judicial discretion and progressive legal thought in the context of family law adjudication. However, it is limited to the Muara Bulian Religious Court; thus, its findings cannot be generalized to all religious courts in Indonesia. Originality/Value - This study highlights the tension between statutory child protection norms and judicial discretion in marriage dispensation cases. It offers a critical socio-legal perspective on how progressivism is interpreted and practiced at the local courts.
Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pemilu 2024: Tinjauan dari Peraturan Perundang-Undangan Burhanuddin, Burhanuddin; Hary Sulistiyo, Jatmiko; Tri Endah Karya Lestiyani; Dedi Sumanto; Abdul Razak
SiRad: Pelita Wawasan February (Vol. 1 No. 1, 2025)
Publisher : Yayasan Nurul Musthafa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.64728/sirad.v1i1.art4

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam praktiknya, putusan ini masih dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian hukum ini menimbulkan implikasi terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait netralitas dan profesionalitas KPU. Mengacu pada teori kepastian hukum Lon Fuller, putusan DKPP idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, termasuk konsistensi dalam penerapan hukum dan keberlakuan aturan yang jelas serta tidak bertentangan. Namun, dengan adanya celah hukum yang memungkinkan putusan DKPP dibatalkan melalui jalur PTUN, efektivitas putusan DKPP sebagai instrumen penegakan kode etik menjadi lemah. Oleh karena itu, revisi terhadap Pasal 458 Ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 diperlukan guna memperkuat kedudukan putusan DKPP agar benar-benar memiliki kepastian hukum.[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam praktiknya, putusan ini masih dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian hukum ini menimbulkan implikasi terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait netralitas dan profesionalitas KPU. Mengacu pada teori kepastian hukum Lon Fuller, putusan DKPP idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, termasuk konsistensi dalam penerapan hukum dan keberlakuan aturan yang jelas serta tidak bertentangan. Namun, dengan adanya celah hukum yang memungkinkan putusan DKPP dibatalkan melalui jalur PTUN, efektivitas putusan DKPP sebagai instrumen penegakan kode etik menjadi lemah. Oleh karena itu, revisi terhadap Pasal 458 Ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 diperlukan guna memperkuat kedudukan putusan DKPP agar benar-benar memiliki kepastian hukum.]