SiRad: Pelita Wawasan
February (Vol. 1 No. 1, 2025)

Kepastian Hukum Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terhadap Komisi Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pemilu 2024: Tinjauan dari Peraturan Perundang-Undangan

Burhanuddin, Burhanuddin (Unknown)
Hary Sulistiyo, Jatmiko (Unknown)
Tri Endah Karya Lestiyani (Unknown)
Dedi Sumanto (Unknown)
Abdul Razak (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Feb 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam praktiknya, putusan ini masih dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian hukum ini menimbulkan implikasi terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait netralitas dan profesionalitas KPU. Mengacu pada teori kepastian hukum Lon Fuller, putusan DKPP idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, termasuk konsistensi dalam penerapan hukum dan keberlakuan aturan yang jelas serta tidak bertentangan. Namun, dengan adanya celah hukum yang memungkinkan putusan DKPP dibatalkan melalui jalur PTUN, efektivitas putusan DKPP sebagai instrumen penegakan kode etik menjadi lemah. Oleh karena itu, revisi terhadap Pasal 458 Ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 diperlukan guna memperkuat kedudukan putusan DKPP agar benar-benar memiliki kepastian hukum.[Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepastian hukum putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pemilu 2024, ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan analitis (analytical approach). Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa meskipun putusan DKPP bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 458 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dalam praktiknya, putusan ini masih dapat digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ketidakpastian hukum ini menimbulkan implikasi terhadap integritas penyelenggaraan pemilu, khususnya terkait netralitas dan profesionalitas KPU. Mengacu pada teori kepastian hukum Lon Fuller, putusan DKPP idealnya harus memenuhi prinsip-prinsip kepastian hukum, termasuk konsistensi dalam penerapan hukum dan keberlakuan aturan yang jelas serta tidak bertentangan. Namun, dengan adanya celah hukum yang memungkinkan putusan DKPP dibatalkan melalui jalur PTUN, efektivitas putusan DKPP sebagai instrumen penegakan kode etik menjadi lemah. Oleh karena itu, revisi terhadap Pasal 458 Ayat (13) UU No. 7 Tahun 2017 diperlukan guna memperkuat kedudukan putusan DKPP agar benar-benar memiliki kepastian hukum.]

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

sirad

Publisher

Subject

Religion Education Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

The name "SiRad" is an abbreviation of Pelita Wawasan, which translates as "The Light of Insight" a symbol of enlightenment in the world of knowledge. The term also draws inspiration from the Arabic word siraj (siraj), meaning lamp or light, as mentioned in the Quran as a symbol of illumination. In ...