Yusuf Ausiandra
University of Deusto, Tiburg University and University of Strasbourg

Published : 5 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

THE PROSPECT OF INTEGRATION THROUGH INCOMPLETE CONTRACT Ausiandra, Yusuf
Indonesian Journal of International Law
Publisher : UI Scholars Hub

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2133.388 KB)

Abstract

Law and economics (L&E) as an interdisciplinary tool bridges the realms of analytical economics and law. Albeit widely accepted as theoretically separate, the construction of international public law treaties could be paralleled at a structural formative level with private contracts. Incomplete contracting as a branch of contractual L&E permits to comprehend the dynamics of drafting an economically efficient contract and hence also international treaties. Incomplete contracting analysis hereby would be applied to the development of the Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) regarding cooperation and the possibility of future integration from a contractual standpoint.
Operasionalisasi Lembaga Wali Amanat Dalam Hukum Pasar Modal Yang Mengadopsi Struktur Trust Beserta Kedudukan Hukumnya Dalam Hukum Perdata Indonesia Rizal, Yulli Wahyunie; Widjajaatmadja, DU Dhody A.R.; Ausiandra, Yusuf
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v4i6.29280

Abstract

Pertemuan suatu system hukum dapat dilakukan dengan cara adopsi system hokum. Adopsi adalah masuknya pranata hukum asing yang mempunyai system hukum yang berbeda merujuk pada perpindahan norma-norma hukum atau ketentuan hukum tertentu dari suatu Negara tertentu ke Negara lain selama suatu proses pembuatan hukum. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative. Adapaun yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini adalah menegenai mekanisme/ struktur  trust  sebagaimana  dikenal  dalam  sistem hukum Anglo Saxon serta juga membahas mengenai operasioanalisasi lembaga wali amanat dalam hukum pasar  modal Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis menemukan bahwa Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Globalisasi mengakibatkan masuknya pranata ekonomi dan hukum asing ke dalam suatu negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda, yaitu masuknya lembaga hukum yang hanya ada pada system Common Law ke Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law yang dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan benturan.
Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan Terkait Boedel Warisan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Fauzi, Muhammad Amin; Ausiandra, Yusuf; Marniati, Felicitas Sri
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law State Islamic University Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v4i6.30495

Abstract

Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Fenomena dalam masyarakat banyak terjadi harta warisan (boedel warisan) yang belum dibagi tetapi telah dipergunakan sebagai jaminan dalam fasilitas kredit dari bank, tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pembebanan hak tanggungan atas boedel warisan harta bersama yang belum dibagi yaitu tetap sah apabila dalam pelaksaan pembebanan hak tanggungan tersebut melalui persetujuan dari seluruh ahli waris. Namun apabila tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka pembebanan hak tanggungan tersebut batal demi hukum, tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum karena dalam pembebanan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena pemberi hak tanggungan tidak mempunyai kewenangan yang mutlak atas objek hak tanggugan yang dijaminkan. Adapun perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap pembebanan hak tanggungan atas boedel warisan harta bersama yang belum dibagi yaitu dilakukan pemisahan dan pembagian terlebih dahulu, namun apabila pemisahan dan pembagian belum dapat dilakukan, maka sebelum melakukan pembebanan hak tanggungan terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh ahli waris. Sedangkan apabila pembebanan hak tanggungan atas boedel warisanyang belum dibagi tanpa adanya persetujuan ahli waris, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dalih bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuannya untuk menjaminkan boedel warisan tersebut, sehingga hak ahli waris dikembalikan seperti semula.
Operasionalisasi Lembaga Wali Amanat Dalam Hukum Pasar Modal Yang Mengadopsi Struktur Trust Beserta Kedudukan Hukumnya Dalam Hukum Perdata Indonesia Rizal, Yulli Wahyunie; Widjajaatmadja, DU Dhody A.R.; Ausiandra, Yusuf
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol. 5 No. 2 (2023)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v4i6.29280

Abstract

Pertemuan suatu system hukum dapat dilakukan dengan cara adopsi system hokum. Adopsi adalah masuknya pranata hukum asing yang mempunyai system hukum yang berbeda merujuk pada perpindahan norma-norma hukum atau ketentuan hukum tertentu dari suatu Negara tertentu ke Negara lain selama suatu proses pembuatan hukum. Dalam tulisan ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normative. Adapaun yang menjadi pembahasan dalam tulisan ini adalah menegenai mekanisme/ struktur  trust  sebagaimana  dikenal  dalam  sistem hukum Anglo Saxon serta juga membahas mengenai operasioanalisasi lembaga wali amanat dalam hukum pasar  modal Indonesia. Dalam tulisan ini, penulis menemukan bahwa Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi. Globalisasi mengakibatkan masuknya pranata ekonomi dan hukum asing ke dalam suatu negara yang memiliki sistem hukum yang berbeda, yaitu masuknya lembaga hukum yang hanya ada pada system Common Law ke Indonesia yang menganut sistem hukum Civil Law yang dalam pelaksanaannya seringkali menimbulkan benturan.
Perlindungan Hukum Bagi Ahli Waris Terhadap Pembebanan Hak Tanggungan Terkait Boedel Warisan Atas Harta Bersama Yang Belum Dibagi Fauzi, Muhammad Amin; Ausiandra, Yusuf; Marniati, Felicitas Sri
JOURNAL of LEGAL RESEARCH Vol. 5 No. 2 (2023)
Publisher : UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jlr.v4i6.30495

Abstract

Dalam pasal 833 ayat (1) KUHPerdata ditentukan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang dari si pewaris. Fenomena dalam masyarakat banyak terjadi harta warisan (boedel warisan) yang belum dibagi tetapi telah dipergunakan sebagai jaminan dalam fasilitas kredit dari bank, tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan atau data sekunder dengan sumber bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum pembebanan hak tanggungan atas boedel warisan harta bersama yang belum dibagi yaitu tetap sah apabila dalam pelaksaan pembebanan hak tanggungan tersebut melalui persetujuan dari seluruh ahli waris. Namun apabila tanpa persetujuan seluruh ahli waris, maka pembebanan hak tanggungan tersebut batal demi hukum, tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum karena dalam pembebanan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum karena pemberi hak tanggungan tidak mempunyai kewenangan yang mutlak atas objek hak tanggugan yang dijaminkan. Adapun perlindungan hukum bagi ahli waris terhadap pembebanan hak tanggungan atas boedel warisan harta bersama yang belum dibagi yaitu dilakukan pemisahan dan pembagian terlebih dahulu, namun apabila pemisahan dan pembagian belum dapat dilakukan, maka sebelum melakukan pembebanan hak tanggungan terlebih dahulu meminta persetujuan dari seluruh ahli waris. Sedangkan apabila pembebanan hak tanggungan atas boedel warisanyang belum dibagi tanpa adanya persetujuan ahli waris, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dengan dalih bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuannya untuk menjaminkan boedel warisan tersebut, sehingga hak ahli waris dikembalikan seperti semula.