Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SOSIALISASI DAN PELATIHAN E-LITIGASI DI LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNGGUL TANGERANG SELATAN GUNA MENINGKATKAN PROFESINALISME DALAM RANGKA PENDAMPINGAN MASYARAKAT PENCARI KEADILAN MELALUI APLIKASI KOMPUTER Oksidelfa Yanto; Susanto Susanto; Yoyon M. Darusman; Bambang Wiyono; Rizal S. Gueci
Jurnal Abdimas Tri Dharma Manajemen Vol 1, No 2 (2020): ABDIMAS
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/ABMAS.v1i2.p1-9.y2020

Abstract

Tujuan dari pelaksanaan Pengabdian Kepada Masyarakat yang berjudul “Sosialisasi dan Pelatihan E-Litigasi di Lembaga Bantuan Hukum Unggul Tangerang Selatan Guna Meningkatkan Profesionalisme dalam Rangka Pendampingan Masyarakat Pencari Keadilan Melalui AplikasiKomputer” adalah sebagai upaya pemenuhan kewajiban Tri Dharma Perguruan Tinggi. Pengabdian Kepada Masyarakat dilakukan di LBH Unggul yang berdomisili kantor di Villa Pamulang Jl. Ismaya II Blok U 11 No 29 Pamulang, Tangerang Selatan, Banten pada tanggal 24 November 2019.Berdasarkan hal di atas, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan memberikan informasi dan atau tambahan pengetahuan mengenai sistem e-litigasidalam rangka mendukung penggunaan teknologi di Pengadilan merupakan suatu hal yang bermanfaat. sebagai wujud eksistensi Perguruan Tinggi yang bertujuan untuk memberikan konstribusi besar kepada pengembangan dan penerapan ilmu kepada masyarakat.Metode yang digunakan pada Pengabdian Kepada Masyarakat ini berupa ekspositori yaitu penyampaian materi secara verbal dan inquiry yaitu pembelajaran yang menekankan pada proses berpikir kreatif kritis dan analitis terkait penggunaan sistem elitigasidalam peradilan cepat untuk menghindari pungutan liar serta peluang korupsi yang mungkin terjadi di Pengadilan.Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat yang diperoleh adalah beberapa pengacara yang tergabung dalam LBH Unggul sudah mulai mendaftarkan akun e-courtnya dan menambah pengetahuan dalam penggunaan fitur-fitur dalam sistem e-court dan elitigation.Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran serta informasi berkaitan dengan cara penggunaan sistem e-litigation sebagai fasilitas berbasis teknologi dalam upaya pembayaran perkara serta birokrasi lainnya dengan basis online kepada pengacara di LBH agar dapat menyelesaikan kasus perkara lebih efisien dan cepat.Kata Kunci : Pengabdian, E-Litigation, Pengadilan, Teknologi
KEBERLAKUAN PENGGUNAAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN(SKMHT) TERHADAP PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN PADA PERJANJIAN KREDIT BANK PERKREDITAN RAKYAT DI KOTA TANGERANG SELATAN Nurhayati Nurhayati; Rizal S. Gueci
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (707.525 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i1.y2019.3035

Abstract

Abstrak Hak tanggungan dirancang sebagai hak jaminan yang kuat, dengan ciri khas eksekusi mudah dan pasti. Menurut ketentuan dalam memberikan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan wajib hadir di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Apabila karena sesuatu hal pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir maka ia wajib menunjuk pihak lain sebagai kuasanya. Pemberian kuasa tersebut dibuat dengan akta otentik yaitu Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT). Terbatasnya jangka waktu dijalankannya SKMHT sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Hak Tanggungan dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Penetapan Batas Waktu Penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan untuk menjamin Pelunasan Kredit-Kredit Tertentu. Sehingga resiko lewat waktu dari yang telah ditentukan siapa yang menanggung untuk proses yang membutuhkan waktu cukup panjang seperti persertifikatan, peralihan hak (balik nama) ataupun penggantian blanko sertifikat lama dengan sertifikat yang diterbitkan oleh ATR  yang selanjutnya akan dibebankan Hak Tanggungan. mengantisipasi tidak terdaftarnya Hak Tanggungan yang dikarenakan habisnya jangka waktu, maka dibuat pembaharuan atau perpanjangan SKMHT, bila tidak dilakukan maka tidak dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dari status SKMHT. Menganalisis tentang Pelaksanaan Penggunaan SKMHT terhadap Jaminan Hak Tanggungan pada Bank Perkreditan Rakyat di Kota Tangerang Selatan dan masih terdapat kendala diantaranya karena debitur meninggal dunia disaat proses kredit sedang berjalan dan belum dibuat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menurut Undang-Undang Hak Tanggungan yang sudah terpasang tidak dapat berakhir dan dicabut selain karena sudah habis masa berlakunya. Dalam hal ini kedudukan SKMHT tersebut hanya sebagai lembaga kuasa bukan sebagai lembaga jaminan, sehingga SKMHT tidak memberikan kedudukan apapun terhadap pelaksanaan eksekusi bagi Pihak Bank yang mengikat jaminan tersebut.Kata Kunci : Perjanjian kredit, hak tanggungan, surat kuasa membebankan hak tanggungan