The sale and purchase of goods is the most powerful transaction in the business world and in general is the most important part of business activities. Indeed, among the forms of buying and selling, there are also those that are forbidden, and some are permitted by law. Therefore, it is an obligation for a Muslim businessman to know the things that determine the validity of the sale and purchase, and to know which ones are lawful and which ones are unlawful from these activities so that he really understands the issue of buying and selling contracts. This study aims to answer how the sale and purchase of statues is carried out and focuses on a review of the laws of making statues in Islamic law. This research includes field research, namely observing directly the practice of buying and selling sculptures carried out by sculpture craftsmen, artists, and consumers. Another goal is also to explain how the sale and purchase of statues is carried out, then an analysis of how the role of religious law plays in ensuring the usefulness of the parties involved in the sculpture industry. Basically, every statue is an image, but not all images are statues. From what we have explored, according to the scholars, it is agreed that the law of making statues in the form of humans or animals is haram. They also agreed on the prohibition of obtaining and displaying it. In addition, it is also forbidden to sell and buy and eat the proceeds of the sale. According to Islamic business ethics, even statues are also an exception because they can be called business commodities that are sold as unclean and halal goods, or haram, equivalent to pigs, dogs, liquor, ecstasy, and so on.Jual beli barang merupakan transaksi paling kuat dalam dunia bisnis bahkan secara umum adalah bagian terpenting dalam aktivitas usaha. Sesungguhnya diantara bentuk jual beli ada juga yang di haramkan ada juga yang dipersilahkan hukumnya. Oleh sebab itu, menjadi satu kewajiban bagi seorang usahawan muslim untuk mengenal hal-hal yang menentukan sahnya jual beli tersebut, dan mengenal mana yang halal dan mana yang haram dari kegiatan itu sehingga ia betul-betul mengerti persoalan tentang akad jual beli. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab bagaimana pelaksanaan jual beli patung dan berfokus pada tinjauan hokum pembuatan patung dalam syari’at Islam. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan yaitu mengamati secara langsung praktik jual-beli patung yang dilakukan oleh pengrajin patung, seniman, dan konsumen. Tujuan lainnya juga untuk menjelaskan bagaimana pelaksanaan jual-beli patung, kemudian di analisis tentang bagaimana peran hokum agama dalam menjamin kegunaan para pihak yang berkecimpung dalam industri pahat patung tersebut. Pada dasarnya, setiap patung itu adalah gambar, tetapi tidak semua gambar adalah patung. Dari yang telah kita telusuri, menurut para ulama yaitu sepakat bahwa hukum membuat patung baik berbentuk manusia maupun hewan itu haram. Mereka juga sepakat tentang keharaman memperoleh dan memajangnya. Selain itu juga diharamkan menjual belikan serta memakan hasil penjualannya. Menurut etika bisnis Islam, bahkan patung juga menjadi pengecualian karena dapat disebut komoditi bisnis yang dijual adalah barang yang tidak suci dan halal, atau haram, setara babi, anjing, minuman keras, ekstasi, dan lain sebagainya.