Kukuh Tejomurti
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

URGENSI PENERAPAN REGULATORY SANDBOX OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMODAL EQUITY CROWDFUNDING Naim Fajarul Husna; Kukuh Tejomurti
Jurnal de jure Vol 12, No 1 (2020)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Balikpapan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (786.048 KB) | DOI: 10.36277/.v12i1.370

Abstract

Perkembangan inovasi financial technology (fintech) yang tidak bisa dibendung membuat diperlukannya regulasi yang dapat mengawalnya. Equity crowdfunding menjadi salah satu fintech yang paling digemari karena bisa menjadi alternatif investasi bagi masyarakat. Akan tetapi regulasi yang ada belum bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemodal. OJK sebagai regulator fintech di Indonesia harus bisa memberikan perlindungan hukum bagi pemodal equity crowdfunding. Penelitian ini menganalisis praktik equity crowdfunding di Indonesia dan membandingkan penerapan regulatory sandbox di negara lain. Regulatory sandbox bisa menjadi solusi untuk menjamin perlindungan hukum bagi pemodal equity crowdfunding. Perusahaan equity crowdfunding nantinya diwajibkan melalui masa uji coba sebelum diijinkan untuk beroperasi.
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LOGO OJK PADA FINTECH PEER TO PEER LENDING ILEGAL Michael Rizky Saputra; , Pranoto; Kukuh Tejomurti
Jurnal Privat Law Vol 10, No 1 (2022): JANUARI-JUNI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/privat.v10i1.60469

Abstract

Artikel ini mengkaji dua pokok permasalahan, pertama  terkait perlindungan konsumen perusahaan FinTech Peer to Peer Lending ilegal yang melakukan pencantuman logo OJK dalam platformnya. Kedua, Sanksi Pencantuman Logo OJK pada FinTech Peer to Peer Lending Ilegal. Metode Penelitian merupakan penelitian hukum  normatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan atau studi dokumen yaitu pengumpulan data dengan cara membaca, mengkaji, dan membuat catatan dari buku-buku, peraturan perundangundangan, dokumen serta tulisan yang berhubungan dengan FinTech peer to peer lending, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat pelanggaran Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang dilakukan oleh Perusahaan FinTech Peer to Peer Lending ilegal. Pelanggaran tersebut yaitu pencantuman logo OJK serta pernyataan telah terdaftar dan diawasi oleh OJK pada platformnya. Hal ini OJK wajib memberikan sanksi kepada Perusahaan FinTech Peer to Peer Lending ilegal sehingga tidak terjadi permasalahan serupa dikemudian hari.