Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 atas Hak Pilih bagi Orang dengan Gangguan Kejiwaan Dwanggi Pratiwi; Zaki Ulya
Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum Vol 4, No 1 (2020): April 2020
Publisher : Center for Research and Community Service (LPPM) University of Abulyatama

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (369.627 KB) | DOI: 10.30601/humaniora.v4i1.513

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XII/2015 telah membawa dampak baru dalam perkembangan ketatanegaraan Indonesia, khususnya dalam pelaksanaan pemilu. Untuk pertama kalinya dalam sejarah pelaksanaan pemilu, saat ini telah dilegalkan kedudukan orang dalam gangguan jiwa sebagai pemilih. Masuknya oraang dalam gangguan jiwa sebagai subjek hukum dalam pemilu didasarkan pada amar putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan Pasal 57 ayat (3) huruf a UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa “terganggu jiwa/ingatannya” tidak dimaknai sebagai “mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum”. Kajian ini hendak mengkaji kaitan kedudukan orang dalam gangguan jiwa dalam perspektif cakap hukum serta dampak keikutsertaan orang dalam gangguan jiwa dalam pelaksanaan pemilu dikaitkan dengan konsep cakap hukum. Penelitian ini merupakan jenis penilitian yuridis normatif. Adapun dalam membedah permasalahan ini dilakukan dengan pendekatan yang meliputi pendekatan asas, pendekatan kasus,pendekatan, perundang undangan, pendekatan konsep,pendekatan historis, dan pendekatan analisis.