Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Abdimas Sangkabira

PENYULUHAN PEMANFAATAN MODAL BERBASIS SYARIAH BAGI PENGUSAHA PEMULA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA Muhammad Irwan; Titiek Herwanti; Siti Maryam; Eka Agustiani
Jurnal Abdimas Sangkabira Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Abdimas Sangkabira, Juni 2021
Publisher : Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/abdimassangkabira.v1i2.31

Abstract

Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat adalah: (a) Memberikan Pengetahuan dan Pemahaman Kepada Pengusaha Pemula tentang hal-hal yang berkaitan dengan kewiraushaan syariah, (b) Memberikan pemahaman tentang sumber-sumber modal dari lembaga keuangan baik bank maupun non bank yang cara pengelolaannya dilakukan secara syariah, (c) Memberikan bantuan tambahan modal kepada Pengusaha Pemula baik yang baru atau sudah menjalankan usahanya dan cara memanfaatkan modal tersebut secara syariah. Solusi yang dilakukan untuk mencapai tujuan adalah : (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan yang berkenaan dengan sumber dan pengelolaan modal usaha melalui pertemuan terbatas dengan metode ceramah dan diskusi, (b) Mendampingi dan memantau perkembangan usaha melalui pemanfaatan modal baik modal sendiri maupun modal dari pihak luat (pinjaman), (c) Memberi bantuan modal usaha sebagai dasar untuk melakukan usaha sekaligus membentuk kelompok usaha. Kegiatan ini dikatakan berjalan baik dilihat dari beberapa indikator yaitu: (a) Kehadiran peserta yang melebihi syarat minimum, terdiri dari peserta laki – laki dan perempuan, (c) Diskusi dan tanya jawab yang memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi peserta terutama berkenaan dengan modal usaha yang berbasis syariah, (d) Peserta bersedia untuk mendukung serta menjadi anggota koperasi syariah yang akan dibentuk kelak setelah perjalan modal awal dari kegiatan ini terus mengalami perkembangan baik dari jumlah modal maupun jumlah peminjam. Saran berkenaan dengan kegiatan ini adalah (a) Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikatan pelatihan kewirausahaan sekaligus membentuk lembaga keuangan non bank sejenis koperasi berbasis syariah, (b) Diperlukan alokasi dana pengabdian yang proporsional dengan kegiatan yang akan dilaksanakan pada masa mendatang, (c) Penyajian tim masih dalam bentuk ceramah, dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dan modal pendukungnya.
PENYULUHAN TENTANG SISTEM PEMBIAYAAN MUDHARABAH BAGI PENGUSAHA PEMULA DI LINGKUNGAN GRISAK KELURAHAN KEKALIK JAYA Muhammad Irwan; Titiek Herwanti; Emi Salmah; Siti Maryam; Eka Agustiani
Jurnal Abdimas Sangkabira Vol. 1 No. 2 (2021): Jurnal Abdimas Sangkabira, Juni 2021
Publisher : Program Studi Diploma III Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/abdimassangkabira.v1i2.36

Abstract

Tujuan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini adalah: (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada para masyarakat khususnya pengusaha pemula tentang sistem pembiayaan mudharabah; (b) Memberikan pemahaman tentang cara-cara pembagian bagi hasil dalam sistem pembiayaan mudharabah; (c) Memberikan tambahan bantuan modal untuk pengembangan usaha dan dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pemula yang belum dan memiliki modal yang masih terbatas; (d) Membentuk kepengurusan wadah yang mengelola modal usaha yang dapat dimanfaatkan oleh pengusaha pemula dalam menjalankan usahanya. Untuk mencapai tujuan tersebut, solusi yang dilakukan adalah (a) Memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang sistem pembiayaan mudharabah melalui kegiatan penyuluhan; (b) Memberikan contoh-contoh perhitungan tengan cara bagi hasil antara pihak peminjam dengan pihak yang memberi pinjaman; (c) Memberi suntikan modal untuk melengkapi modal usaha yang telah ada untuk menambah pengusaha pemula memanfaatkan dana tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah dimusyawarahkan. Kegiatan ini dapat dikatakan berjalan baik dan berhasil dilihat dari beberapa indikator yaitu: (a) Kehadiran peserta yang hadir melebihi setengah dari syarat minimum, yang dihadiri oleh peserta baik laki-laki dan perempuan, (c) Diskusi dan tanya jawab yang memberikan gambaran tentang permasalahan yang dihadapi peserta terutama berkenaan dengan makna, manfaat dan cara pembagian hasi keuntungan dengan skim mudharabah, (d) Telah terbentuk susunan kepengurusan Organisasi usaha pengusaha pemula yang mengelola modal untuk dimanfaatkan oleh pengusaha pemula. Saran yang berkenaan dengan kegiatan ini adalah (a) Tim harus menindaklanjuti keinginan peserta untuk memberikan pelatihan dan praktek sistem mudharabah secara khusus sehingga peserta atau masyarakat semakin tertarik untuk menjalankan usaha dengan sistem mudharabah; (b) Disarankan kepada peserta dan pengelola lembaga yang ada untuk melakukan sosialisasi pada tokoh-tokoh masyarakat tentang keberadaan lembaga yang terbentuk sehingga mendorong masyarakat untuk menanamkan modalnya pada lembaga tersebut; (c) Penyajian dapat dikembangkan dalam bentuk pendidikan seperti mempraktekkan langkah-langkah memulai usaha dengan sistem mudharabah dan modal pendukungnya