Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

SEJARAH PERKEMBANGAN TAFSIR Idah Suaidah
Al Asma: Journal of Islamic Education Vol 3 No 2 (2021): NOVEMBER
Publisher : Faculty of Tarbiyah and Teacher Training

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/asma.v3i2.21164

Abstract

AbstrakKegiatan tafsir Al-Qu’ran telah dimulai sejak masa Nabi Muhammad Saw dan terus mengalami perkembangan dari masa ke masa, yaitu periode Nabi Muhammad Saw dan sahabatnya, periode tabi’in, dan periode modern. Dengan kembali mencermati sejarah perkembangan tafsir yang telah disinggung, maka tentu saja di setiap periode dan masa perkembangannya memiliki keunikan tersendiri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejarah perkembangan tafsir berdasarkan tiga periode yang telah disebutkan. Metode penelitian yang digunakan adalah library research (penelitian pustaka) dengan mengumpulkan informasi-informasi yang dibutuhkan pada berbagai sumber referensi seperti buku, catatan, ataupun artikel penelitian. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa pada masa Nabi Muhammad Saw, kegiatan tafsir Al-Qur’an terus mengalami perkembangan hingga melahirkan aliran-aliran dan metode tafsir yang sangat beragam. Pada masa sahabat, Al-Qur’an ditafsirkan dengan metode riwayah atau terkadang ijtihad apabila sebuah ayat tidak ditafsirkan oleh Nabi Muhammad Saw. Pada masa tabi’in perkembangan tafsir ditandai dengan munculnya aliran-aliran tafsir di Mekah, Madinah, dan Irak. Perkembangan tafsir terus berlanjut hingga munculnya kitab-kitab tafsir yang terjadi pada periode tadwiin atau periode kodifikasi tafsir. Setelah masa ini, penafsiran Al-Qur’an memasuki periode modern yang ditandai dengan munculnya metode baru dalam menafsirkan Al-Qur’an, yakni metode maudhui. AbstractThe activity of tafsir Qur'an has been started since the time of the Prophet Muhammad. and continues to develop from time to time, namely the period of the Prophet Muhammad. and his companions, the tabi'in period, and the modern period. By looking back at the history of the development of tafsir that has been alluded to, then of course each period and period of its development has its own uniqueness. This study aims to determine the history of the development of tafsir based on the three periods mentioned. The research method used is library research by collecting the required information from various reference sources such as books, notes, or research articles. The results of this study reveal that at the time of the Prophet Muhammad, the activity of tafsir the Qur'an continues to develop until it gives birth to various schools and methods of tafsir. At the time of the Companions, the Qur'an was interpreted using the riwayah method or sometimes ijtihad if a verse was not interpreted by the Prophet Muhammad. During the tabi'in period, the development of tafsir was marked by the emergence of schools of tafsir in Mecca, Medina, and Iraq. The development of commentary continues until the emergence of books of tafsir that occur in the tadwiin period or the period of codification of tafsir. After this period, the tafsir of the Qur'an entered the modern period which was marked by the emergence of a new method of interpreting the Qur'an, namely the maudhui method.
FUNGSI DAN TUJUAN KEWARISAN MENURUT AL-QUR’AN Idah Suaidah; Rusydi Khalid; Achmad Abubakar; Amrah Kasim
Jurnal Diskursus Islam Vol 7 No 2 (2019): August
Publisher : Pascasarjana UIN Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jdi.v7i2.10480

Abstract

Tulisan ini secara spesifik mengkaji tentang urgensi kewarisan menurut al-Qur’an. Jenis penelitian ini adalah kualitatif menggunakan sistem penelitian kepustakaan (library research). Pendekatan yang digunakan adalah ilmu tafsir. Dalam pelaksanaan penelitian ini digunakan  metode mauḍu’i. Sumber primer, yaitu al-Qur’an, yakni ayat-ayat yang berkaitan dengan kewarisan. Sumber sekunder,  yakni kitab-kitab tafsir seperti Tafsir Ibnu Kas|i>r yang disusun oleh ibnu Kas|i>r, Tafsir al-Mana>r yang disusun oleh Muhammad Rasyid Rid}a>, atau buku-buku yang dipandang sebagai referensi yang representatif,  yang dapat memberikan keterangan dan informasi mengenai persoalan kewarisan. Dari sini kemudian dijelaskan dengan mengemukakan pandangan dan melakukan perbandingan dalam menganalisis serta memberikan interpretasi lebih lanjut. Pengolahan dan analisis data yang digunakan adalah kualitatif. Data disusun berdasarkan kerangka pembahasan untuk memperoleh gambaran konsep al-Qur’an tentang kewarisan. Teknik interpretasi yang digunakan adalah interpretasi tekstual, sosio historis, teleologis, dan sistemik.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Urgensi kewarisan dalam al-Qur’an, yaitu pertama, al-Qur’an mendudukkan anak bersamaan dengan orang tua pewaris serentak sebagai ahli waris. Dalam kewarisan di luar Islam, orang tua baru mungkin mendapat harta warisan jika pewaris meninggal dunia tidak memiliki keturunan. Kedua, al-Qur’an  memberi  kemungkinan saudara beserta orang tua (minimal dengan ibu) pewaris yang meninggal tanpa memiliki keturunan sebagai ahli waris.  Ketiga, suami-istri saling mewarisi. Hal ini bertolak belakang dengan tradisi Arab jahiliyah yang tidak memberikan warisan harta kepada istri, bahkan menjadikan istri sebagai  salah satu bentuk harta warisan. Keempat, adanya perincian  bagian tertentu bagi orang-orang tertentu dalam keadaan tertentu, sebagaimana dijelaskan dalam QS al-Nisa>’/4: 11, 12, dan 176. Kelima, kewarisan berkaitan langsung dengan harta benda yang apabila tidak diberikan ketentuan-ketentuan (rincian bagian masing-masing), maka sangat mudah menimbulkan sengketa bagi ahli waris, sedangkan Islam merupakan agama yang menghendaki perdamaian dalam segala bidang, termasuk mempunyai komitmen preventif dari  segala hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan umat. Keenam, Rasululah saw. berpesan kepada umatnya agar mempelajarinya dan menyebut ilmu ini sebagai separuh ilmu.