Purgito Purgito
Universitas Pamulang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TELAAH BERDASARKAN UNDANG–UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Purgito Purgito
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 1 (2018): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (349.184 KB) | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v9i1.1175

Abstract

ABSTRAKDi dalam hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap tenaga kerja untuk menjamin hak-hak  dasar pekerja, kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi. Di dalam perjanjian kerja diletakkan segala hak dan kewajiban secara timbal balik antara pengusaha dan pekerja, sehingga kedua belah pihak dalam melaksanakan hubungan kerja telah terikat pada apa yang mereka sepakati  dalam perjanjian kerja maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu pemerintah juga mempunyai peranan untuk menangani masalah ketenagakerjaan melalui berbagai peraturan perundang-undangan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban pengusaha maupun pekerja serta untuk menciptakan keadilan sosial di bidang ketenagakerjaan sehingga dapat dicapai hubungan yang harmonis. Hasil penelitian menunjukan pertama, fungsi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah sebagai pedoman perjanjian kerja waktu tertentu di divisi Merchandising PT Arta Boga Cemerlang, namun dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, kedua, hambatan dalam pelaksanaanya adalah berasal dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah, ketiga, lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pekerja, Perjanjian Kerja Waktu                        Tertentu.