Herman Bastiaji Prayitno
Universitas Pamulang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PEMAKZULAN TERHADAP PRESIDEN DAN ATAU WAKIL PRESIDEN DITINJAU DARI UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Herman Bastiaji Prayitno
Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2018): SURYA KENCANA SATU
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (451.892 KB) | DOI: 10.32493/jdmhkdmhk.v9i2.2288

Abstract

ABSTRAK Batas minimum kuorum dan persetujuan anggota DPR itu tidak sejalan dengan konstitusi, meskipun Undang-Undang Dasar 1945 memang tidak menetapkan batas minimalnya. Soalnya, ada pasal pada UUD 1945 yang memberikan kewenangan kepada DPR untuk mengusulkan pemakzulan presiden dan wakil presiden kepada Mahkamah Konstitusi, yang prosesnya pasti bermula dari penggunaan hak tersebut. Usulan pemakzulan itu, menurut Pasal 7-B ayat 3 UUD 1945, harus didukung sekurangnya dua pertiga anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna dan diikuti oleh sekurangkurangnya dua pertiga anggota DPR. Maka sudah seharusnya batas minimal kuorum dan persetujuan DPR untuk memakai hak menyatakan pendapat dalam UU Nomor 27 tidak lebih berat dari syarat pemakzulan yang ditetapkan UUD 1945. Kata Kunci : Pemakzulan; Presiden; Undang-undang Dasar 1945
PROSES PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN MENURUT UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DIHUBUNGKAN DENGAN HAK UNTUK MENYATAKAN PENDAPAT DPR-RI Herman Bastiaji Prayitno
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16799

Abstract

Abstrak Impeachment merupakan tuduhan atau dakwaan terhadap presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana Impeachment ditinjau secara global, sejarah Impeachment di Indonesia dan penerapan Impeachment dinegara lain, proses pemakzulan (Impeachment) Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta apakah proses Impeachment tunduk pada asas-asas hukum dan bagaimana keterkaitan proses Impeachment dengan beberapa asas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dapat menurunkan presiden berdasar pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alasan Impeachment presiden dan/atau wakil presiden adalah makar, korupuatan tercela, dan bila presiden/dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Proses Impeachment di Indonesia pasca perubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu Impeachment di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses Impeachment seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand dimana Mahkamah Konstitusi Setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/dan atau wakil presiden.Kata Kunci : Pemakzulan, Presiden, hak untuk menyatakan pendapat.
Proses Pemakzulan (Impeachment) Presiden Menurut Uud Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dihubungkan Dengan Hak Untuk Menyatakan Pendapat DPR-Ri Herman Bastiaji Prayitno
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/SKD.v8i2.y2021.16799

Abstract

Abstrak Impeachment merupakan tuduhan atau dakwaan terhadap presiden atau pejabat tinggi negara lain dari jabatannya. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam jurnal ini adalah bagaimana Impeachment ditinjau secara global, sejarah Impeachment di Indonesia dan penerapan Impeachment dinegara lain, proses pemakzulan (Impeachment) Presiden menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta apakah proses Impeachment tunduk pada asas-asas hukum dan bagaimana keterkaitan proses Impeachment dengan beberapa asas hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yakni merupakan penelitian yang dilakukan dan ditujukan pada berbagai peraturan perundang-undangan tertulis dan berbagai literatur yang berkaitan dengan permasalahan dalam jurnal ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelanggaran yang dapat menurunkan presiden berdasar pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai alasan Impeachment presiden dan/atau wakil presiden adalah makar, korupuatan tercela, dan bila presiden/dan atau wakil presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden. Proses Impeachment di Indonesia pasca perubahan konstitusi melewati tiga tahap, yaitu Impeachment di Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Konstitusi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat. Ini jauh lebih rumit jika dibandingkan dengan proses Impeachment seperti di negara-negara Amerika Serikat (dari DPR langsung ke Senat), Korea Selatan, dan Thailand dimana Mahkamah Konstitusi Setempat bisa langsung menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada presiden/dan atau wakil presiden.Kata Kunci : Pemakzulan, Presiden, hak untuk menyatakan pendapat.