The Maparo system in business that exists in Goat Farming which can improve the Community Economy, especially the Muslim Community (Sharia Economic Community) in Sadabumi Village, Majenang District, Cilacap Regency, uses a cooperative transaction namely "mudharabah" the local term is a maparo contract. Maparo contract/transaction itself is defined as a business system in the field of animal husbandry, where producers/breeders who do business are carried out together with the owners of capital. The investment is with the product in the form of goats, then this goat product when it is worth selling (adult) then the proceeds from the product sold will be divided with the owner of the capital (profit sharing). This research was conducted in Sadabumi Village, Majenang, Cilacap. Where researchers go directly to the field to research, then the results of the research are in the form of descriptions in the field. Data collection techniques in this research are observation and interview techniques and documentation. The results of the study prove that in business through the maparo system, business is entered with the mudharabah-muqayyadah system. In the "Maparo" system in this business, the producers and buyers are not only used as a business, but the purpose of this Maparo in addition to business is to establish a relationship of friendship (brotherhood) between fellow Muslims which in the 4.0 era (disruption as it is today, the Community The Islamic economy in Indonesia can take advantage of a system that has been integrated with the local customary culture of the local area through an investment model for those who have capital, besides this maparo system can be used as an "additional job" in terms of income (income) by product keeper/manager in the form of animals this goat livestock. The Maparo business system is also one of the business development systems for capital owners. The mudharabah muqayyadah contract in the Maparo system is a manifestation of the principles in sharia business, this is because the purpose of capital in this business is al-Ta'awun ( help), fairness in profit-sharing transactions, and the principle of risk sharing in losses that occur during the business that has been established.Sistem Maparo dalam bisnis yang ada pada Peternakan Kambing yang dapat mningkatkan Ekonomi Masyarakat, khusunya Maysarakat muslim (Masyarakat Ekonomi Syariah) yang ada di Desa Sadabumi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, menggunakan transaksi kerjasama yakni “mudharabah” istilah lokalnya adalah akad maparo. Akad/transaksi maparo sendiri diartikan sebagai sistem bisnis dalam bidang peternakan, dimana para produsen/peternak yang melakukan bisnis dilakukan bersama-sama dengan pihak pemilik modal. Investasinya adalah dengan produknya yakni berupa kambing, selanjutnya produk kambing ini ketika sudah layak jual (dewasa) kemudian hasil dari produk yang dijual ini akan dibagi dengan pihak si pemilik modal (bagi hasil). Penelitian ini dilakukan di Desa Sadabumi, Majenang, Cilacap. Dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti, kemudian hasil penelitian berupa pendeskripsian yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam riset kali ini yakni teknik observasi dan Wawiencara serta dokumentasi. Hasil Penelitian membuktikan bahwa dalam bisnis melalui sistem maparo ini masuk bisnis dengan sistem mudharabah-muqayyadah. Dalam sistem “Maparo” dalam bisnis ini para pihak produsen dan pembeli tidak hanya dijadikan sebuah bisnis semata, melainkan tujuan Maparo ini selain untuk bisnis adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi (persaudaraan) antar sesama muslim yang mana di era 4.0 (disrupsi seperti sekarang ini, Masyarakat Ekonomi Syariah di Indonesia dapat memanfaatkan sistemyang sudah terintegrasi dengan budaya adat lokal wilayah setempat melalui model investasi bagi pihak yang memiliki modal, selain itu sistem maparo ini dapat dijadikan sebagai “pekerjaan tambahan” dalam hal penghasilan (penghasilan) oleh pemelihara/pengelola produk yang berupa hewan ternak kambing ini. Sistem bisnis maparo juga menjadi salah satu sistem pengembangan usaha bagi pemilik modal. Akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini yakni al-Ta’awun (tolong-menolong), keadilan dalam transaksi bagi hasil, dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis yang telah terjali Abstract The Maparo system in business that exists in Goat Farming which can improve the Community Economy, especially the Muslim Community (Sharia Economic Community) in Sadabumi Village, Majenang District, Cilacap Regency, uses a cooperative transaction namely "mudharabah" the local term is a maparo contract. Maparo contract/transaction itself is defined as a business system in the field of animal husbandry, where producers/breeders who do business are carried out together with the owners of capital. The investment is with the product in the form of goats, then this goat product when it is worth selling (adult) then the proceeds from the product sold will be divided with the owner of the capital (profit sharing). This research was conducted in Sadabumi Village, Majenang, Cilacap. Where researchers go directly to the field to research, then the results of the research are in the form of descriptions in the field. Data collection techniques in this research are observation and interview techniques and documentation. The results of the study prove that in business through the maparo system, business is entered with the mudharabah-muqayyadah system. In the "Maparo" system in this business, the producers and buyers are not only used as a business, but the purpose of this Maparo in addition to business is to establish a relationship of friendship (brotherhood) between fellow Muslims which in the 4.0 era (disruption as it is today, the Community The Islamic economy in Indonesia can take advantage of a system that has been integrated with the local customary culture of the local area through an investment model for those who have capital, besides this maparo system can be used as an "additional job" in terms of income (income) by product keeper/manager in the form of animals this goat livestock. The Maparo business system is also one of the business development systems for capital owners. The mudharabah muqayyadah contract in the Maparo system is a manifestation of the principles in sharia business, this is because the purpose of capital in this business is al-Ta'awun ( help), fairness in profit-sharing transactions, and the principle of risk sharing in losses that occur during the business that has been established. Keywords: Maparo System, Sharia Economic Community, Era 4.0 Abstrak Sistem Maparo dalam bisnis yang ada pada Peternakan Kambing yang dapat mningkatkan Ekonomi Masyarakat, khusunya Maysarakat muslim (Masyarakat Ekonomi Syariah) yang ada di Desa Sadabumi Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap, menggunakan transaksi kerjasama yakni “mudharabah” istilah lokalnya adalah akad maparo. Akad/transaksi maparo sendiri diartikan sebagai sistem bisnis dalam bidang peternakan, dimana para produsen/peternak yang melakukan bisnis dilakukan bersama-sama dengan pihak pemilik modal. Investasinya adalah dengan produknya yakni berupa kambing, selanjutnya produk kambing ini ketika sudah layak jual (dewasa) kemudian hasil dari produk yang dijual ini akan dibagi dengan pihak si pemilik modal (bagi hasil). Penelitian ini dilakukan di Desa Sadabumi, Majenang, Cilacap. Dimana peneliti terjun langsung kelapangan untuk meneliti, kemudian hasil penelitian berupa pendeskripsian yang ada di lapangan. Teknik pengumpulan data dalam riset kali ini yakni teknik observasi dan Wawiencara serta dokumentasi. Hasil Penelitian membuktikan bahwa dalam bisnis melalui sistem maparo ini masuk bisnis dengan sistem mudharabah-muqayyadah. Dalam sistem “Maparo” dalam bisnis ini para pihak produsen dan pembeli tidak hanya dijadikan sebuah bisnis semata, melainkan tujuan Maparo ini selain untuk bisnis adalah untuk menjalin hubungan silaturrahmi (persaudaraan) antar sesama muslim yang mana di era 4.0 (disrupsi seperti sekarang ini, Masyarakat Ekonomi Syariah di Indonesia dapat memanfaatkan sistemyang sudah terintegrasi dengan budaya adat lokal wilayah setempat melalui model investasi bagi pihak yang memiliki modal, selain itu sistem maparo ini dapat dijadikan sebagai “pekerjaan tambahan” dalam hal penghasilan (penghasilan) oleh pemelihara/pengelola produk yang berupa hewan ternak kambing ini. Sistem bisnis maparo juga menjadi salah satu sistem pengembangan usaha bagi pemilik modal. Akad mudharabah muqayyadah dalam sistem maparo merupakan manivestasi dari prinsip-prinsip dalam bisnis syariah, hal ini dikarenakan tujuan dari permodalan dalam bisnis ini yakni al-Ta’awun (tolong-menolong), keadilan dalam transaksi bagi hasil, dan prinsip berbagi resiko dalam kerugian yang terjadi selama bisnis yang telah terjali. Kata Kunci : Sistem Maparo, Masyarakat Ekonomi Syariah, Era 4.0